
Portalika.ID [JAKARTA]-Sembilan orang terdiri atas tiga perwakilan pemerintah dan enam unsur masyarakat dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan 2019-2023. Pelantikan digelar selepas pelantikan Kapolri, Idham Azis di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama di awal acara pelantikan.
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, menyatakan anggota Komisi Kejaksaan RI diambil sumpah oleh Presiden Joko Widodo sebelum menandatangani berita acara pengambilan sumpah. (Trianto Hery Suryono/*)


Kesembilan anggota Komisi Kejaksaan RI itu adalah:
- Dr Barita LH Simanjuntak, SH, MH, CFrA sebagai Ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah;
- Babul Khoir H, SH, MH, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah;
- Witono, SH, MHum sebagai anggota, mewakili pemerintah;
- Sri Harijati P, SH, MM. sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Apong Herlina sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Resi Anna Napitupulu, SH, MH sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Dr R Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Bambang Widarto, SH, MH sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat;
- Bhatara Ibnu Reza sebagai anggota, mewakili unsur masyarakat.
Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden. (tus)