
Portalika.ID [WONOGIRI]-Sepertinya pencoblosan pemilu baru beberapa hari lalu tetapi masyarakat Wonogiri akan melakukan pencoblosan lagi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jika dihitung pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau coblosan pada 17 April 2019 baru berlangsung tujuh bulan.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng, Rofiuddin, tindak pidana pemilu selama 2013-2019 tercatat sejumlah 31 kasus dengan praktik politik uang di rangking pertama berjumlah 12 kasus. Sisanya berupa tindak pidana kepala desa berkampanye sebanyak lima kasus, penggunaan fasilitas pemerintahan sebanyak empat kasus dan pidana ASN berkampanye, mencoblos lebih dari sekali, aparat pemerintah memfasilitasi kampanye dan kampanye ditempat yang dilarang masing-masing dua kasus serta kampanye diluar jadwal dan merusak surat suara masing-masing satu kasus.
“Tempat tindak pidana paling banyak di rumah warga dengan 12 kasus, disusul tempat kampanye (6 kasus), balaidesa (4 kasus), TPS (3 kasus), kantor kecamatan (2 kasus), pasar dan jalan raya (2 kasus) dan sekolahan satu kasus serta tempat ibadah satu kasus,” katanya.
Siapa pelakunya? Rofiuddin, menegaskan peringkat pertama caleg dengan 10 orang, disusul masyarakat, kepala desa, ASN, KPPS, pengurus parpol dan kepala daerah.
Dia yang juga Humas Bawaslu Provinsi Jateng, , mengatakan tiga tahun berurutan masyarakat Jateng melaksanakan pemilu. “Tahun 2018 Pilgub, tahun 2019 kemarin pemilu presiden dan pemilu legislatif dan 2020 besuk Pilkada, pemilihan kepala daerah bagi kabupaten/kota yang melaksanakan,” ujarnya.
Dia menegaskan ada perbedaan regulasi atau undang-undang yang digunakan. Perbedaan itu diharapkan dipahami oleh masyarakat sehingga kerja Bawaslu tidak menjadi sorotan.
“Pemilu Presiden dan legislatig menggunakan UU Nomer 7 Tahun 2017 sedangkan Pilkada menggunakan tiga UU yakni UU Nomer 1 Tahun 2015, UU Nomer 8 Tahun 2015 dan UU Nomer 10 Tahun 2016,” ujarnya. (Triantotus)
Adakah yang lain perbedaan itu? Berikut simak perbedaan regulasi Pemilu dengan Pilkada:
Sumber: Makalah. (tus)