
Portalika.ID [SOLO]-Nilai-nilai Pancasila di masa pandemi covid-19, seperti ini semangat gotong royong, toleransi dan kerukunan rentan untuk terkoyak. Di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi tantangan cukup berat dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat.
Melihat kondisi itu, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar webinar bertajuk Penjabaran dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila di Era Pandemi Covid-19. Dalam statemennya yang diterima Portalika.ID, Kamis (4/6/2020), webinar dilaksanakan 3 Juni 2020, menghadirikan narasumber, Prof Sapriya yang merupakan Sekretaris Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pusat, Prof Hermanu, Kepala Pusat Studi Pengamalan Pancasila (PSP) LPPM UNS dan Dr Hassan Suryono, Kepala Pusat Studi Rintisan Terorisme dan Radikalisme LPPM UNS.
Webinar mengulas Pancasila dari berbagai perspekstif, baik dari perspektif sejarah, hukum, maupun pendidikan. Kepala LPPMP UNS, Prof Nunuk Suryani saat membuka kegiatan mengatakan datangnya pandemi Covid-19 telah menyebabkan munculnya berbagai krisis bagi masyarakat Indonesia.
“Latar belakang adalah semakin meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia bahkan di seluruh dunia belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis yang sangat mendalam bagi rakyat Indonesia, baik krisis kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi,” ujar Prof Nunuk.
Lebih lanjut, Prof Nunuk, mengatakan Indonesia dapat keluar dari situasi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Indonesia berhasil membuktikan dirinya sebagai negara yang memiliki persatuan dan kesatuan serta solidaritas yang kuat, mulai dari pemerintah hingga masyarakat tingkat bawah.
Hermanu dalam materinya berjudul Pancasila: Dalam Perspektif Historis dan Tantangan Globalisasi, mengatakan apabila Pancasila merupakan weltanschauung dan philosophische grondslag belum menjadi paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menghadapi perubahan dunia. Dia mengatakan terbentuknya Pancasila merupakan doctrin of state pascakemerdekaan Indonesia sehingga tindakan pemimpin dan warga negara harus berpijak pada nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai-nilai dalam Pancasila yang disebut oleh Prof Hermanu lantas diperjelas dengan pemaparan materi dari Dr Hassan Suryono. Hassan menyebut sembilan nilai dasar Pancasila dari perspektif hukum. “Nilai dasar Pancasila menjadi sistem hukum dan pelaksanaan masa Covid-19 adalah nilai-nilai dasar Pancasila, norma etik, norma hukum, sistem hukum, kehidupan bermasyarakat, kehidupan bernegara, kehidupan berbangsa, kehidupan internasional, dan pencegahan ketidakharmonisan sosial vertikal maupun horizontal,” jelasnya.
Sebagai Kepala Pusat Studi Rintisan Terorisme dan Radikalisme LPPM UNS, Hassan mengatakan apabila pada bulan Maret hingga April tahun 2020 telah melakukan survei secara daring. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada partisipan, seperti pemahaman partisipan dalam memahami identitas nasional yang paling sedikit memberikan kontribusi pada persatuan Indonesia dan identitas nasional yang perannya paling besar dalam mempersatukan Indonesia.
Sementara itu, Prof Sapriya memaparkan materi berjudul Implementasi Nilai-Nilai Pancasila di Era Pandemi Covid-19: Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. “Masalah-masalah di era Covid-19 seperti gangguan pertumbuhan ekonomi, hambatan penyelenggaraan pendidikan, kurang kondusif untuk pendidikan, sinergi yang kurang antara pemerintah pusat dan daerah, dan adanya kepatuhan terhadap kenormalan baru.”
Dia mengatakan terdapat beberapa sifat guru/pendidik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Seperti guru yang mau dan cerdas membangun jejaring dan komunikasi, guru yang sabar dan tidak mudah menyerah, guru yang pekerja keras, guru yang selalu mendoakan siswanya, guru yang dapat menjadi teladan dan guru yang ikhlas. (Trianto Hery Suryono)