
Portalika.ID [WONOGIRI]-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Wonogiri, 9 Desember lalu. Hasilnya pasangan calon (Paslon) petahana, Joko Sutopo dan mantan Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno meraih 83,32% suara sedangkan Paslon mantan Polri, H Hartanto dan mantan Ketua KPU, Joko Purnomo mendapatkan 16,68%.
Rapat rekapitulasi dilakukan di Aula Kantor KPU Wonogiri, dihadiri saksi kedua paslon dan tamu undangan. Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo menyatakan Paslon Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) mendapatkan 484.262 suara dan Paslon Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) mendulang 96.964 suara. Paslon Josss diusung PDIP, PG dan PAN sementara Paslon HarJo diusung PKB, Gerindra dan PKS. Paslon Josss menang di 25 kecamatan di Kabupaten Wonogiri.
Toto menjelaskan tahapan rekapitulasi mendasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. “Pleno dilaksanakan 15 Desember 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Wonogiri. Proses rekapitulasi berjalan aman, lancar dan tertib.”

Dia menegaskan pada pukul 19.30, KPU Kabupaten Wonogiri melaksanakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten. ‘KPU Kabupaten Wonogiri menetapkan perolehan suara sah pasangan calon H Hartanto, SH, MH – Drs Joko Purnomo sebesar 96.964 atau sebesar 16,68% dan pasangan Joko Sutopo – Setyo Sukarno sebesar 484.262 atau sebesar 83,32%. Selanjutnya penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020 akan dilaksanakan paling lambat lebih hari setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi.” (Triantotus)