• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi
Sabtu, 23 Januari 2021
Portalika.id | Portal Berita
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Universitaria
  • Dinamika alumni
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Berita Dunia
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Dinamika alumni
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Berita Dunia
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home Dinamika alumni

Tafsir Pasal Ala Henry Untuk Memperkecil Tipikor

Portalika by Portalika
Jumat, 8 Januari 2021
in Dinamika alumni, Politik dan Hukum, Surakartan
0
Tafsir Pasal Ala Henry Untuk Memperkecil Tipikor

Henry Indraguna menunjukkan buku tafsir pasal Tipikor yang ditulisnya. (Portalika.ID/Naharudin)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Henry Indraguna menunjukkan buku tafsir pasal Tipikor yang ditulisnya. (Portalika.ID/Naharudin)

Portalika.ID [SOLO]-Memberantas korupsi yang sudah mengakar di negara berkembang merupakan tugas berat bagi penegak hukum dalam memberantasnya. Diperlukan kajian untuk menafsirkan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Situasi itu ditangkap oleh Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna dalam buku yang ditulisnya. Henry mengatakan banyak sekali advokat atau pengacara kesulitan mencari referensi yang memadai dalam menafsirkan pasal-pasal Tipikor.
“Terkadang seorang Advokat sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap Klien Kaminya,” jelas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jumat (8/1/2021).
Sehingga Henry mengenalkan buku berjudul “Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).” Dia mengaku ide penulisan buku berawal ketika dirinya sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Henry mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tipikor baik bersumber dari peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT
Portalika.ID/Naharudin

Henry bermaksud berbagi ilmu pengetahuan dengan sesama advokat, penegak hukum dan masyarakat luas. Dia berharap ke depan setelah memahami tafsir pasal Tipikor akan ada tindakan yang lebih signifikan terhadap pelaku korupsi.
“Buku ini merupakan buku penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” tegasnya.
Di sinopsis, ditulis Henry sangat berbangga diri memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile). Dia menyadari
bahwa tidak semua orang berprofesi memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan. Namun demikian ketika seorang Advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan, terkadang seorang Advokat sering mengalami kesulitan untuk mencari
referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien Kaminya.
Dia berharap ilmu pengetahuan yang dibaginya berguna bagi para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas. “Harapan kedepan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.” (Naharudin)

Tags: bukuHenry IndragunapasalTafsirTipikor
Previous Post

Penghargaan Partai Paling Informatif, Jadi Motivasi DPC Gerindra Wonogiri Berkomunikasi Dengan Masyarakat

Next Post

Daerah Ini Akan Terapkan PPKM, Polda Jateng Siapkan Unit Kecil Operasi Yustisi

Portalika

Portalika

Next Post
Daerah Ini Akan Terapkan PPKM, Polda Jateng Siapkan Unit Kecil Operasi Yustisi

Daerah Ini Akan Terapkan PPKM, Polda Jateng Siapkan Unit Kecil Operasi Yustisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbentuk, Pokdarkamtiibmas Jateng

Simak Jadwal Pengumuman SM UNS, 18 Agustus Di Laman spmb.uns.ac.id

Jumat, 14 Agustus 2020
Rektor: Lulusan UNS Mampu Bersaing di Era Digital

Keren, UNS Peringkat 5 dan 8 dalam Peminat dan Nilai UTBK

Jumat, 14 Agustus 2020
Masa Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai Pancasila Rentang Terloyak

Masa Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai Pancasila Rentang Terloyak

Kamis, 4 Juni 2020
Ini Nama Calon Pejabat Baru Eselon II Wonogiri

Ini Nama Calon Pejabat Baru Eselon II Wonogiri

Rabu, 22 Mei 2019
Alumni Mampu Memberi Warna Kebaikan Untuk Dunia

Alumni Mampu Memberi Warna Kebaikan Untuk Dunia

3
Warga Sepat, Bulu Deklarasi Jadi Kampung Jokowi

Warga Sepat, Bulu Deklarasi Jadi Kampung Jokowi

1
IKA UNS Jateng Tanam 1.000 Bibit Pohon Penghijauan

IKA UNS Jateng Tanam 1.000 Bibit Pohon Penghijauan

1
Ini Hlo Lirik Mars SMK Sudirman 1 Wonogiri

Ini Hlo Lirik Mars SMK Sudirman 1 Wonogiri

0
Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Sabtu, 23 Januari 2021
Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021
Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Jumat, 22 Januari 2021
Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Inilah PR Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit, Pandangan Pakar HTN UNS

Kamis, 21 Januari 2021

Berita Terbaru

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Sabtu, 23 Januari 2021
Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021
Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Jumat, 22 Januari 2021
Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Inilah PR Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit, Pandangan Pakar HTN UNS

Kamis, 21 Januari 2021
Portalika.id | Portal Berita

Ikuti Kami :

Kategori

  • Berita Dunia (117)
  • Dinamika alumni (281)
  • Edukasia (83)
  • Olahraga (37)
  • Perspektif (3)
  • Politik dan Hukum (535)
  • Surakartan (674)
  • Umum (587)
  • Uncategorized (3)
  • Universitaria (292)
  • Wisata dan Kuliner (19)

Berita Terbaru

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Sabtu, 23 Januari 2021
Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi

© 2019 Portalika.id - Alamat :Jln. Pelem 2 Nomor 12 Kajen Giripurwo , Wonogiri

No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Dinamika alumni
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Berita Dunia
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga

© 2019 Portalika.id - Alamat :Jln. Pelem 2 Nomor 12 Kajen Giripurwo , Wonogiri