
Portalika.ID [SOLO]-Memberantas korupsi yang sudah mengakar di negara berkembang merupakan tugas berat bagi penegak hukum dalam memberantasnya. Diperlukan kajian untuk menafsirkan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Situasi itu ditangkap oleh Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna dalam buku yang ditulisnya. Henry mengatakan banyak sekali advokat atau pengacara kesulitan mencari referensi yang memadai dalam menafsirkan pasal-pasal Tipikor.
“Terkadang seorang Advokat sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap Klien Kaminya,” jelas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jumat (8/1/2021).
Sehingga Henry mengenalkan buku berjudul “Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).” Dia mengaku ide penulisan buku berawal ketika dirinya sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Henry mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tipikor baik bersumber dari peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.

Henry bermaksud berbagi ilmu pengetahuan dengan sesama advokat, penegak hukum dan masyarakat luas. Dia berharap ke depan setelah memahami tafsir pasal Tipikor akan ada tindakan yang lebih signifikan terhadap pelaku korupsi.
“Buku ini merupakan buku penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” tegasnya.
Di sinopsis, ditulis Henry sangat berbangga diri memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile). Dia menyadari
bahwa tidak semua orang berprofesi memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan. Namun demikian ketika seorang Advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan, terkadang seorang Advokat sering mengalami kesulitan untuk mencari
referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien Kaminya.
Dia berharap ilmu pengetahuan yang dibaginya berguna bagi para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas. “Harapan kedepan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.” (Naharudin)