• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi
Sabtu, 23 Januari 2021
Portalika.id | Portal Berita
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Universitaria
  • Dinamika alumni
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Berita Dunia
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Dinamika alumni
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Berita Dunia
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home Politik dan Hukum

Daerah Ini Akan Terapkan PPKM, Polda Jateng Siapkan Unit Kecil Operasi Yustisi

Portalika by Portalika
Sabtu, 9 Januari 2021
in Politik dan Hukum, Umum
0
Daerah Ini Akan Terapkan PPKM, Polda Jateng Siapkan Unit Kecil Operasi Yustisi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Idam Azis memberikan keterangan pers. (Portalika.ID/Istimewa)

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan keterangan pers. (Portalika.ID/Istimewa)

Portalika.ID [SEMARANG]-Polda Jawa Tengah siapkan operasi yustisi untuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga wilayah. Penerapan PPKM ada dimulai Senin lusa hingga 25 Januari. Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021), operasi yustisi terdiri dari unit kecil yang di dalamnya ada polisi, TNI dan Satpol PP.
Menurut Luthfi, operasi yustisi yang dimaksud adalah merupakan unit kecil lengkap beranggotakan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 itu dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari. “Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing. Itu baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya seperti disampaikan humas Polres Sukoharjo, Sabtu.
Luthfi menjelaskan, operasi yustisi tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Selain itu juga membiasakan masyarakat dan mendidik masyarakat untuk memutus rantai penularan virus Corona. “Itu secara perorangan. Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops (rencana operasi) terkait dengan operasi yustisi.”
Selain itu, lanjutnya, di masing-masing Polres sudah ada satu kompi yang bersiaga terkait operasi tersebut. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga. “Di masing-masing Polres sudah ada satu kompi. Jadi Satgas satu kompi itu digunakan untuk apa? Untuk kepada kelompok-kelompok atau kerumunan-kerumunan yang nanti ditengarai ada. Contoh, misalnya di pasar, contoh misalnya di mal, contoh misalnya kepada masyarakat kita yang belum sadar mengadakan kegiatan yang mempunyai fluktuatif pengumpulan massa,. Dan ini di Polres-polres sudah mengadakan inisiatif, jadi tidak ada wilayah kita yang tidak tersentuh oleh Satgas yang kita punyai,” kata Luthfi.
Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021. Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.
Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan tiga kabupaten ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.
Sehingga Total daerah yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah adalah daerah – daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnagera, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kabupaten Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang, Magelang, Brebes. (Triantotus)

ADVERTISEMENT
Tags: Irjen pol Achmad LutfiKapolda JatengPPKMyustisi
Previous Post

Tafsir Pasal Ala Henry Untuk Memperkecil Tipikor

Next Post

Pesan Dekan FMIPA UNS Agar Di Pimnas Peroleh Hasil Lebih Baik

Portalika

Portalika

Next Post
Pesan Dekan FMIPA UNS Agar Di Pimnas Peroleh Hasil Lebih Baik

Pesan Dekan FMIPA UNS Agar Di Pimnas Peroleh Hasil Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbentuk, Pokdarkamtiibmas Jateng

Simak Jadwal Pengumuman SM UNS, 18 Agustus Di Laman spmb.uns.ac.id

Jumat, 14 Agustus 2020
Rektor: Lulusan UNS Mampu Bersaing di Era Digital

Keren, UNS Peringkat 5 dan 8 dalam Peminat dan Nilai UTBK

Jumat, 14 Agustus 2020
Masa Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai Pancasila Rentang Terloyak

Masa Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai Pancasila Rentang Terloyak

Kamis, 4 Juni 2020
Ini Nama Calon Pejabat Baru Eselon II Wonogiri

Ini Nama Calon Pejabat Baru Eselon II Wonogiri

Rabu, 22 Mei 2019
Alumni Mampu Memberi Warna Kebaikan Untuk Dunia

Alumni Mampu Memberi Warna Kebaikan Untuk Dunia

3
Warga Sepat, Bulu Deklarasi Jadi Kampung Jokowi

Warga Sepat, Bulu Deklarasi Jadi Kampung Jokowi

1
IKA UNS Jateng Tanam 1.000 Bibit Pohon Penghijauan

IKA UNS Jateng Tanam 1.000 Bibit Pohon Penghijauan

1
Ini Hlo Lirik Mars SMK Sudirman 1 Wonogiri

Ini Hlo Lirik Mars SMK Sudirman 1 Wonogiri

0
Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Sabtu, 23 Januari 2021
Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021
Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Jumat, 22 Januari 2021
Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Inilah PR Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit, Pandangan Pakar HTN UNS

Kamis, 21 Januari 2021

Berita Terbaru

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Sabtu, 23 Januari 2021
Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021
Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Kenali Sejak Dini Kondisi Sendiri Agar Tidak Masuk Kasus Covid-19 Kritis. Bahkan Kata Dokter

Jumat, 22 Januari 2021
Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Inilah PR Kapolri Baru, Komjen Pol Listyo Sigit, Pandangan Pakar HTN UNS

Kamis, 21 Januari 2021
Portalika.id | Portal Berita

Ikuti Kami :

Kategori

  • Berita Dunia (117)
  • Dinamika alumni (281)
  • Edukasia (83)
  • Olahraga (37)
  • Perspektif (3)
  • Politik dan Hukum (535)
  • Surakartan (674)
  • Umum (587)
  • Uncategorized (3)
  • Universitaria (292)
  • Wisata dan Kuliner (19)

Berita Terbaru

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Simak Pernyataan Pakar Hukum Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dijatuhi Hukuman Mati?

Sabtu, 23 Januari 2021
Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Ini SK KPU, Paslon Josss Peroleh 83,32% Suara Sah Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi

© 2019 Portalika.id - Alamat :Jln. Pelem 2 Nomor 12 Kajen Giripurwo , Wonogiri

No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Dinamika alumni
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Berita Dunia
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga

© 2019 Portalika.id - Alamat :Jln. Pelem 2 Nomor 12 Kajen Giripurwo , Wonogiri