• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi
Selasa, 7 Februari 2023
  • Login
Portalika.id | Portal Berita
ADVERTISEMENT
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home Umum

28 Kabupaten/ Kota Terima Bantuan PSU Rp77,16 M

Portalika by Portalika
Rabu, 30 November 2022
in Umum
0
Pastikan Keamanan, Jasa Raharja Dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Portalika.ID [JAKARTA] – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan serah terima aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat di 28 Kabupaten/Kota senilai Rp77,16 miliar. Komponen bantuan PSU perumahan tersebut berupa jalan lingkungan yang disalurkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni bagi MBR dalam rangka pembangunan rumah-rumah baru.

ADVERTISEMENT

“Hari ini kami laksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima [BAST] dan Naskah Hibah yang terdiri dari Aset Bantuan PSU senilai Rp77,16 miliar tersebar di 28 Kabupaten/Kota,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, Ir M Hidayat dalam kegiatan Seremonial Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara Berupa Bantuan PSU di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Menurut Iwan, lokasi penyaluran bantuan PSU adalah perumahan yang dipilih berdasarkan hasil dari proses verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Hasil pembangunan yang diserahterimakan dan dimanfaatkan menunjukkan bahwa kebutuhan tersebut terpenuhi, dan pemeliharaan membuat hasil pembangunan tersebut dapat dinikmati hingga 50 tahun berikutnya.

Berdasarkan daftar penerima hibah, beberapa pejabat kabupaten/kota yang hadir langsung pada acara penandatanganan BAST meliputi kabupaten/kota Solok, Bengkalis, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Sigi, Kabupaten Bulukumba, Kota Kendari, Kota Baubau, Kota Ambon, Muaro Jambi, Gowa dan Maros.

Kementerian PUPR, imbuhnya, terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah rayak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Portalika.ID/Ist

Adapun salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan pembangunan 2.452 unit rumah khusus, 4.357 unit rumah susun, penanganan 172.653 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik MBR, dan penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) untuk melayani 20.530 unit rumah milik MBR di Tahun 2022.

Pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk merealisasikan manfaat tersebut, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya.

“Kementerian PUPR merupakan ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan tempat tinggal yang layak huni. Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik, merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diamanatkan dalam penyelenggaraan PSU Permukiman dan perumahan. Oleh sebab itu, untuk dapat melakukan pemeliharaan PSU yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR, sebelumnya harus dilakukan proses Serah Terima Aset ke Pemerintah Daerah.

Adapun jika terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan Pemerintah Daerah tidak berkenan untuk menerima aset PSU yang dibangun, maka perlu ada surat pernyataan yang secara detail menjelaskan mengapa aset tidak dapat diterima oleh Pemerintah Daerah, sehingga surat ini dapat menjadi dasar bagi Kementerian PUPR dapat memproses penghapusan aset;

“Kami mengapresiasi kepada Bupati/ Walikota/ Sekretaris Daerah yang bersedia terus bekerjasama untuk membangun dan menerima hasil pembangunan dari Kementerian PUPR, serta turut memeliharanya,” ujarnya. (Triantotus)

Dilihat: 77
Tags: Dirjen PerumahanIwan SuprijantoMalangMarosPSUrumah layak huni
Previous Post

Adakan Studi Banding ke Magelang, Disnaker Sragen Kembangkan Potensi UMKM Desa Bagor, Miri Sragen

Next Post

Pastikan Keamanan, Jasa Raharja Dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022

Portalika

Portalika

Related Posts

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal
Umum

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

Minggu, 5 Februari 2023
Presiden Akan Kunjungi Pasar Dan  Resmikan Sejumlah Proyek Infrastruktur
Umum

Jabatan Gubernur Dihapus? Presiden: Semua Perlu Kajian

Kamis, 2 Februari 2023
Presiden Akan Kunjungi Pasar Dan  Resmikan Sejumlah Proyek Infrastruktur
Umum

Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok Di Pasar Baturiti, Bali

Kamis, 2 Februari 2023
Presiden Akan Kunjungi Pasar Dan  Resmikan Sejumlah Proyek Infrastruktur
Umum

Presiden Akan Kunjungi Pasar Dan Resmikan Sejumlah Proyek Infrastruktur

Kamis, 2 Februari 2023
Karangan Bunga Team Densus 86 Panjinak Bon Polda Metro, Bikin Kapolres Wonogiri Senang
Umum

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Selasa, 31 Januari 2023
Beasiswa Dari Presiden Jokowi, Jawaban Doa Ibu Siti Untuk Bayar UKT Anak
Umum

Beasiswa Dari Presiden Jokowi, Jawaban Doa Ibu Siti Untuk Bayar UKT Anak

Minggu, 29 Januari 2023
Next Post
Pastikan Keamanan, Jasa Raharja Dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022

Pastikan Keamanan, Jasa Raharja Dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Berita Terbaru

Bupati Sleman Kunjungi Muspusdirla

Bupati Sleman Kunjungi Muspusdirla

Senin, 6 Februari 2023
Bawa Sajam, 2 Remaja Asal Boyolali Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo

Bawa Sajam, 2 Remaja Asal Boyolali Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo

Minggu, 5 Februari 2023
Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

Minggu, 5 Februari 2023
Kali Pertama Masuk, UNS Langsung Peringkat 201-300 Dunia THE Impact Ranking

Naik Satu Peringkat, UNS Raih Peringkat 5 Nasional Perguruan Tinggi Versi Webometrics

Minggu, 5 Februari 2023

PODCAST BLANGKON

Portalika.id | Portal Berita

© 2022 Portalika.id - Alamat :Jalan Raya Ngadirojo - Wonogiri Km 4 No 12, Wonogiri, 57651

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga

© 2022 Portalika.id - Alamat :Jalan Raya Ngadirojo - Wonogiri Km 4 No 12, Wonogiri, 57651

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In