Ketika Tanah Leluhur Bergemuruh: Kontroversi Tambang di Wilayah Adat
Pembangunan tambang di area adat adalah salah satu dilema paling pelik dalam pembangunan nasional. Di satu sisi, pemerintah dan korporasi melihat potensi besar dalam sumber daya mineral untuk menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara. Mereka berargumen bahwa ekstraksi ini krusial untuk kemajuan dan kesejahteraan.
Namun, di sisi lain, bagi masyarakat adat, wilayah yang akan ditambang bukan sekadar lahan kosong berisi kekayaan mineral. Itu adalah jantung identitas, sumber penghidupan, warisan leluhur, serta pusat spiritual dan budaya mereka. Tanah dan hutan adalah perpustakaan kearifan lokal, apotek hidup, dan rumah bagi seluruh ekosistem yang menopang kehidupan mereka. Hak ulayat mereka, seringkali diakui secara konstitusional, menjadi benteng terakhir pertahanan.
Konflik tak terhindarkan muncul ketika proyek tambang masuk tanpa adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat. Akibatnya masif: kerusakan lingkungan yang parah (deforestasi, pencemaran air dan udara, hilangnya biodiversitas), penggusuran paksa, hilangnya mata pencarian tradisional, serta perpecahan sosial dalam komunitas. Seringkali, penolakan masyarakat adat justru berujung pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kontroversi ini menyoroti benturan fundamental antara paradigma pembangunan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan ekologis serta keadilan sosial jangka panjang. Mencari titik temu adalah sebuah keharusan. Pembangunan yang adil dan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika menghormati sepenuhnya hak-hak masyarakat adat, melibatkan mereka dalam setiap keputusan, dan menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas. Karena, menggali kekayaan bumi tidak boleh berarti mengubur martabat dan masa depan suatu bangsa.
