Berita  

Keterbatasan Sarana Disabilitas di Fasilitas Biasa Dikeluhkan

Akses Terbatas, Hak Terabaikan: Suara Disabilitas Menuntut Perubahan

Bagi penyandang disabilitas, mengakses fasilitas umum seringkali menjadi tantangan besar, bukan kenyamanan. Keterbatasan sarana adaptif di fasilitas biasa terus-menerus dikeluhkan, mencerminkan jurang lebar antara harapan dan realita inklusi.

Mulai dari tidak adanya ramp yang memadai, toilet yang tidak dirancang untuk pengguna kursi roda, lift yang sering rusak, hingga minimnya jalur taktil untuk penyandang tunanetra. Kekurangan ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan penghalang fundamental yang menghambat mereka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Akibatnya, perasaan terpinggirkan dan frustrasi kerap menyelimuti.

Padahal, aksesibilitas adalah hak asasi manusia yang dijamin undang-undang, bukan sekadar belas kasihan. Undang-Undang Penyandang Disabilitas jelas mengamanatkan kesetaraan akses bagi semua. Diperlukan komitmen serius dari berbagai pihak – pemerintah, pengelola fasilitas, hingga masyarakat – untuk merancang dan mengimplementasikan infrastruktur yang inklusif sejak awal. Bukan sekadar perbaikan tambal sulam, melainkan perencanaan yang matang dan berkesinambungan.

Mewujudkan fasilitas yang ramah disabilitas berarti membangun masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua. Sudah saatnya suara-suara keluhan itu berubah menjadi aksi nyata, menciptakan lingkungan yang benar-benar tanpa batas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *