Pendidikan di Ujung Tanduk: Mengapa Sekolah Rusak Dibiarkan, Siapa Bertanggung Jawab?
Pemandangan miris sekolah dengan atap bocor, dinding retak, hingga fasilitas sanitasi yang tak layak, bukanlah hal asing di berbagai pelosok negeri. Ironisnya, banyak dari "sekolah cacat" atau rusak ini dibiarkan terbengkalai tanpa sentuhan perbaikan yang berarti, seolah luput dari perhatian. Kondisi ini bukan hanya mengancam keselamatan siswa dan guru, tetapi juga secara fundamental menghambat kualitas proses belajar-mengajar. Lantas, siapa sebenarnya yang harus memikul tanggung jawab atas kelalaian ini?
Ancaman Nyata di Balik Dinding Lapuk
Sekolah yang rusak parah menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif dan berbahaya. Siswa terpaksa belajar dalam ketakutan akan runtuhnya bangunan, terpapar penyakit akibat sanitasi buruk, atau terganggu konsentrasinya oleh fasilitas yang tidak berfungsi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan aman.
Rantai Tanggung Jawab yang Terputus
Pertanyaan "siapa yang bertanggung jawab?" memiliki jawaban yang kompleks dan melibatkan banyak pihak:
- Pemerintah Daerah (Pemda): Sebagai garda terdepan, Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum memiliki kewenangan dan anggaran untuk pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur sekolah. Kelalaian di tingkat ini seringkali menjadi akar masalah, baik karena minimnya alokasi anggaran, birokrasi yang lambat, atau kurangnya pengawasan.
- Pemerintah Pusat: Meskipun tanggung jawab utama ada di daerah, Pemerintah Pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian PUPR) memiliki peran dalam menetapkan standar, regulasi, dan menyediakan dana pendukung (seperti DAK Fisik) untuk perbaikan sekolah. Kebijakan yang tidak tepat sasaran atau kurangnya monitoring bisa berkontribusi pada masalah ini.
- Manajemen Sekolah dan Komite Sekolah: Kepala sekolah dan komite sekolah adalah pihak pertama yang mengetahui kondisi fisik sekolah. Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan kerusakan secara berkala kepada dinas terkait dan aktif menyuarakan kebutuhan perbaikan.
- Masyarakat dan Orang Tua: Sebagai pengguna langsung dan pemangku kepentingan, masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas sosial. Tekanan publik dan partisipasi aktif dalam mengadvokasi perbaikan dapat mendorong pemerintah untuk bertindak.
- Legislator (DPRD/DPR): Badan legislatif memiliki fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan. Mereka bertanggung jawab memastikan alokasi dana untuk pendidikan, termasuk perbaikan infrastruktur sekolah, berjalan efektif dan tepat sasaran.
Membangun Kembali Tanggung Jawab
Kasus sekolah rusak yang dibiarkan bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari sistem yang gagal dan rantai tanggung jawab yang terputus. Diperlukan sinergi kuat dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat akar rumput, untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, dan merealisasikan perbaikan. Tanpa keberanian untuk mengakui masalah, menunjuk hidung pihak yang lalai, dan mengambil tindakan konkret, pendidikan anak-anak kita akan terus berada di ujung tanduk, terancam oleh bangunan yang sewaktu-waktu bisa runtuh. Ini bukan hanya tentang gedung, ini tentang masa depan bangsa.
