Warga Negara Sama, Layanan Berbeda: Keluhan Minoritas Jadi Sorotan
Komunitas minoritas di berbagai wilayah kembali menyuarakan keluhan mendalam terkait pengalaman pembedaan atau diskriminasi saat mengakses layanan publik. Mereka merasa hak-hak dasar mereka sebagai warga negara seringkali terabaikan, hanya karena identitas yang berbeda, baik itu suku, agama, orientasi seksual, maupun disabilitas.
Pembedaan ini bukan selalu berupa penolakan terang-terangan, melainkan seringkali termanifestasi dalam bentuk sikap apatis petugas, prosedur yang dipersulit, kurangnya informasi yang memadai, hingga prasangka subjektif. Baik itu dalam urusan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, maupun layanan sosial lainnya, minoritas kerap menghadapi perlakuan yang tidak setara.
Dampak dari pembedaan ini sangat serius. Selain menimbulkan kerugian material dan waktu, pengalaman diskriminatif juga mengikis kepercayaan komunitas minoritas terhadap institusi negara. Mereka merasa diasingkan dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara kelas satu dipertanyakan, menghambat partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah konkret. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusivitas. Pelatihan kepekaan budaya (cultural sensitivity) bagi petugas layanan publik, peninjauan ulang prosedur yang berpotensi diskriminatif, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pembedaan, adalah beberapa solusi mendesak.
Layanan publik seharusnya menjadi cerminan keadilan dan kesetaraan bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Suara keluhan minoritas ini adalah panggilan bagi kita semua untuk memastikan bahwa prinsip Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, tetapi terwujud nyata dalam setiap sendi kehidupan, termasuk dalam pelayanan kepada khalayak ramai.
