Berita  

Masalah pelanggaran hak pekerja serta situasi kegiatan di bagian informal

Hak Pekerja Tergadaikan: Potret Buram Sektor Informal

Di tengah geliat ekonomi yang semakin pesat, bayang-bayang pelanggaran hak pekerja masih menjadi isu krusial yang kerap terabaikan, terutama di sektor informal. Jutaan individu menggantungkan hidupnya di ranah ini, mulai dari pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, pengemudi ojek daring, hingga buruh lepas musiman. Namun, di balik peran vital mereka, tersembunyi kerentanan yang mendalam.

Masalah Pelanggaran Hak yang Mengakar:

Pelanggaran hak di sektor informal bukan lagi rahasia. Pekerja seringkali dihadapkan pada upah di bawah standar minimum, jam kerja yang tidak manusiawi tanpa kompensasi lembur, dan kondisi kerja yang tidak aman atau tidak layak. Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan nyaris tidak ada, menjadikan mereka sangat rentan terhadap risiko sakit atau kecelakaan kerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak juga umum terjadi, tanpa pesangon atau pemberitahuan yang layak, karena ketiadaan kontrak kerja formal yang melindungi.

Situasi di Sektor Informal:

Karakteristik sektor informal yang tidak terstruktur dan minim regulasi menjadi celah besar bagi praktik eksploitasi. Pekerja seringkali tidak memiliki kekuatan tawar-menawar (bargaining power) yang memadai. Ketergantungan pada penghasilan harian atau proyek membuat mereka enggan bersuara, takut kehilangan pekerjaan. Selain itu, status mereka yang "tidak resmi" menyulitkan pengawasan dari pemerintah atau serikat pekerja.

Meskipun sektor informal memberikan fleksibilitas dan menjadi penyangga ekonomi bagi banyak rumah tangga, ketiadaan perlindungan hukum yang kuat menjerumuskan pekerjanya ke dalam lingkaran ketidakpastian dan kemiskinan. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan sosial yang menuntut perhatian serius untuk memastikan martabat dan hak setiap pekerja dihargai, tanpa memandang formalitas status pekerjaan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *