Yang kedua adalah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, KPK mendakwa dia telah menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 Miliar pada 2011 hingga 2023 dari sejumlah pengusaha. Selain gratifikasi, Eko juga didakwa melakukan pencucian uang.
Dilansir dari YouTube @CNNIndonesiaOfficial, membahas mengenai Ada apa dengan Bea Cukai? Karena banyaknya kasus dan skandal yang melanda pejabat Bea Cukai hingga dibebas tugaskan.
Host mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024 ini ada beberapa kasus viral Bea Cukai, seperti peraturan barang bawaan penumpang yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024, dengan batasan hanya boleh membawa tas 2 buah, sepatu maksimal 2 pasang, dan kosmetik 20 pax.
Namun akhirnya per 29 April 2024, peraturan di atas sudah dihapuskan.
Ada hal yang cukup ramai juga, beli sepatu seharga Rp10,3 juta, tapi harus membayar bea masuk Rp31,8 juta. Hal ini sebenarnya ada kesalahpahaman dan sudah diclearkan oleh pihak Bea Cukai.
Kemudian juga ada skandal pejabat bea cukai yang berakhir dengan penonaktifan jabatan dari yang bersangkutan.