
Portalika.ID [WONOGIRI]-Tatap muka langsung dengan warga dilakukan Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing, SIK, MH, MSi. Di saat bertemu warga itu Kapolres menyosialisasikan program kepolisian dan mencari masukan dari masyarakat.
Acara dikemas dalam Program Sonjo Warhol. Sonjo adalah Bahasa Jawa yang berarti mendatangi. Selasa (25/2/2020) malam Kapolres dan petinggi Polres Wonogiri bertemu warga Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Ada berbagai pertanyaan warga mulai dari pelajar yang belum memiliki Surat izin mengemudi (SIM), pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminalitas (SKCK) ataupun tes urine tetapi warga membawa urine.
Kapolres mengatakan SIM akan dirancang pembuatan secara kolektif namun terlebih dahulu peserta ujian dilatih. Sedangkan Beaya SKCK di Polsek dan Polres sama yakni Rp30.000.
“Pembuatan SKCK di Polsek maupun Polres sama yaitu sebesar Rp30.000 sesuai PNBP. Sementara untuk perizinan gratis namun ada jenjangnya. Apabila lingkup acara dari luar kecamatan maka dari polsek akan memberikan rekomendasi,” jelas Kapolres.

Penjelasan Kapolres menjawab pertanyaan Sekdes Tengger, Suparlan yang meminta penjelasan biaya pembuatan SKCK dan perizinan lain.
Kapolres menegaskan polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan para warga dan TNI yang bersinergi dengan warga masyarakat. “Saat ini ada ancaman yakni terorisme, cyber tech, korupsi, heat speed, hoax. Mari bersama-sama menangkalnya agar generasi muda kedepan menjadi lebih baik dan bagus sebagai penerus bangsa.”
Kapolres mengingatkan tahun 2020 ada agenda besar Pilbup Wonogiri. “Jaga kamtibmas tetap kondusif dan terpelihara. Wilayah wonogiri dalam skala relatif aman dan tidak ada kejadian menonjol. Terima kasih masyarakat Wonogiri yang tetap menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Prinsipnya kegiatan ini membangun Wonogiri Sesarengan mBangun Wonogiri,” jelasnya.
Camat Puhpelem, Jaiman, SIP, MM, menyatakan walaupun kondisi hukan rintik tidak menyurutkan antusias warga Puhpelem untuk bertemu dengan Kapolres Wonogiri. “Wilayah Puhpelem beraneka ragam wilayahnya pegunungan dan lembah. Walaupun ada beberapa titik wilayah rawan longsor namun semua sudah terpetakan.”

Menurutnya kedatangan Kapolres baik karena warga bisa langsung menyampaikan uneg-unegnya. kepala UPTD Puskesmas Puhpelem, dr Arif wibowo, MPH menanyakan apabila ada pasien yang membawa termadol sebagai anasgesik apakah perlu membawa copy resep karena obat tersebut termasuk obat keras. “Juga ada pasian pada saat tes urine, membawa urine dari rumah apakah hal tersebut masuk dalam ranah pidana karena masuk pemalsuan,” ujarnya.
Kapolres menyatakan obat termadol tidak termasuk daftar obat G. “Untuk pemakai tidak dipermasalahkan namun apabila obat tersebut di perjualbelikan maka penjual dapat di kenakan UU Psikotropika. Sedangkan untuk urine palsu tidak masuk ranah pidana karena tidak ada delik aduan dan belum ada yang di rugikan.” (Triantotus)