Lebih lanjut, pria ini kemudian menjelaskan jika ada tiga dokumen yang harus dilampirkan atau ditunjukan kepada petuga Bea Cukai untuk proses registrasi IMEI.
“Syaratnya harus nunjukin passport, boarding pass, sama hp-nya,” jelasnya.
Rupanya, dalam proses registrasi IMEI melalui Bea Cukai ini tidak hanya untuk satu iPhone saja melainkan dua iPhone dengan tipe atau model berbeda.
Tidak diketahui pasti, apakah harga beli di angka Rp15 juta untuk satu unit iPhone atau untuk kedua iPhone tersebut.
Namun, pria ini menuturkan jika total pajak Bea Masuk yang dibebankan Bea Cukai di angka Rp2.8 juta. Mencakup Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10%.
“Jadi, ini aku daftarin dua hp iPhone 14 Pro Max dan iPhone 12 Mini. Ini rincian bayarnya dan total di Rp2,8 juta,” kata pria tersebut.
Usai didaftarkan IMEI, sinyal yang diterima oleh perangkat iPhone asal Eropa ini sudah dijamin aman.
“Sekarang IMEI iPhone 14 Pro Max udah terdaftar di Bea Cukai ya. Jadi, sinyalnya aman permanen,” pungkasnya.
Pada akhir konten tersebut, pria ini meminta pendapat netizen mengenai besaran Bea Masuk yang ada di angka Rp2,8 juta.
Apakah terhitung wajar atau lumrah sesuai ketentuan yang berlaku, atau kemahalan sehingga menjadi korban palak? Menurut kamu sendiri, bagaimana?