Tanah, Nyawa, dan Perang Sunyi: Ketika Adat Melawan Cengkeraman Agraria
Konflik agraria adalah realitas pahit yang tak pernah usai di banyak belahan dunia, terutama di Indonesia. Di garis depan bentrokan ini, berdiri teguh komunitas adat, mempertaruhkan segalanya demi mempertahankan tanah yang bagi mereka bukan sekadar kepemilikan, melainkan denyut nadi kehidupan, identitas, dan warisan leluhur.
Pemicu utama konflik ini seringkali adalah ekspansi masif korporasi (perkebunan, pertambangan, properti), proyek infrastruktur raksasa, dan perampasan sumber daya alam atas nama pembangunan. Di satu sisi, ada kekuatan modal dan negara dengan legitimasi hukum yang seringkali bias dan mengabaikan hak-hak tradisional. Di sisi lain, ada rakyat adat yang hanya bermodal ikatan spiritual, sejarah, dan hukum adat yang belum sepenuhnya diakui.
Inilah yang sering disebut "peperangan publik adat"—bukan perang bersenjata dalam arti konvensional, melainkan perjuangan tak henti untuk mempertahankan eksistensi. Mereka melawan dengan nilai-nilai adat, pengetahuan lokal, dan terkadang, dengan tubuh mereka sendiri. Kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan fisik dan hilangnya nyawa seringkali menjadi harga yang harus dibayar dalam upaya mempertahankan sejengkal tanah leluhur dari gempuran pembangunan yang abai.
Perjuangan komunitas adat ini adalah cermin keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan. Mengakui dan melindungi hak-hak mereka atas tanah ulayat bukan hanya soal Hak Asasi Manusia, tetapi juga kunci menjaga keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya bangsa. Mereka adalah garda terdepan yang menjaga keseimbangan alam dan warisan leluhur dari cengkeraman agraria yang haus lahan dan sumber daya.