Tanah Adat, Nyawa Bangsa: Perlawanan di Garis Depan Agraria
Bentrokan agraria, fenomena yang akrab di berbagai belahan dunia, seringkali berpusat pada perebutan sumber daya tanah. Di garis depan konflik ini berdiri masyarakat adat, penjaga tradisi dan kearifan lokal, yang tanahnya bukan sekadar aset, melainkan jantung kehidupan dan identitas.
Konflik ini kerap dipicu oleh ekspansi korporasi besar (perkebunan, pertambangan, properti) atau proyek pembangunan negara yang mengabaikan hak-hak komunal. Tanah ulayat atau tanah adat mereka, yang diwarisi turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan, tiba-tiba diklaim oleh pihak luar. Mereka berhadapan dengan kekuatan modal dan hukum yang timpang, seringkali berujung pada penggusuran, kriminalisasi, dan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan.
Namun, ‘peperangan’ yang dilancarkan masyarakat adat bukanlah selalu perang bersenjata. Ini adalah perjuangan multidimensional: dari advokasi hukum di meja hijau, aksi damai menuntut keadilan, hingga mempertahankan wilayah secara fisik dari alat berat. Mereka mempertaruhkan nyawa dan masa depan demi mempertahankan warisan leluhur dan hak untuk menentukan nasib sendiri di atas tanahnya. Perlawanan ini adalah manifestasi dari ikatan spiritual dan budaya yang tak terpisahkan dengan tanah, bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa.
Perjuangan masyarakat adat dalam bentrokan agraria adalah cerminan dari kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya. Mengakui dan menghormati hak ulayat bukan hanya soal keadilan, tetapi juga kunci keberlanjutan lingkungan dan kekayaan budaya bangsa. Tanpa tanah, mereka kehilangan segalanya. Oleh karena itu, suara dan perlawanan mereka adalah seruan bagi kita semua untuk melihat tanah bukan hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai sumber kehidupan dan martabat.