Tanah Warisan, Nyawa Perjuangan: Bentrokan Agraria dan Keteguhan Adat
Bentrokan agraria adalah realitas pahit yang terus mewarnai lanskap Indonesia, mencerminkan perebutan akses dan kepemilikan tanah antara masyarakat lokal, khususnya adat, dengan kekuatan korporasi atau negara. Ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan pertaruhan identitas, budaya, dan sumber kehidupan yang telah diwariskan turun-temurun.
Konflik ini sering dipicu oleh ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, proyek infrastruktur, atau klaim sepihak atas tanah ulayat. Masyarakat adat, yang hidupnya terikat erat dengan tanah leluhur, seringkali menjadi pihak yang paling rentan, menghadapi penggusuran, intimidasi, hingga kekerasan. Hak-hak tradisional mereka acapkali diabaikan demi kepentingan pembangunan yang seringkali tidak berkelanjutan.
Dalam menghadapi ancaman ini, masyarakat adat tidak diam. Mereka melancarkan ‘perang publik’ dalam berbagai bentuk: mulai dari aksi blokade, demonstrasi damai, ritual adat sebagai bentuk penolakan spiritual, hingga perjuangan hukum di meja pengadilan dan advokasi di tingkat nasional maupun internasional. Perlawanan ini adalah kolektif, berbasis kearifan lokal, dan didorong oleh keyakinan bahwa tanah adalah ibu yang memberi kehidupan, bukan sekadar komoditas. Ini adalah manifestasi dari keteguhan mereka menjaga warisan leluhur, kedaulatan pangan, dan masa depan anak cucu.
Perjuangan masyarakat adat dalam bentrokan agraria adalah cerminan dari pertarungan keadilan melawan ketidakadilan, keberlanjutan melawan eksploitasi. Mengenali dan melindungi hak-hak mereka bukan hanya tentang hak asasi manusia, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan ekologis dan keragaman budaya bangsa. Keteguhan mereka adalah pengingat bahwa tanah adalah nyawa, dan untuk itu, perjuangan tak akan pernah usai.