
Portalika.ID [WONOGIRI]-Tim tindak pidana teritorial (tipiter) Reskrim Polres Wonogiri menggagalkan penjualan daging diduga gelonggongan di wilayah Wonogiri.
Anggota tim gabungan menangkap pelaku tiga orang, kendaraan yang digunakan serta daging yang diduga glonggongan.
Saat diberhentikan mobil jenis L300 hitam berpelat nomer AD 1806 WM membawa daging sapi seberat 270 kilogram (kg). Sebanyak 300 gram disisihkan untuk cek laboraturium dan 269,7 kg sudah di musnahkan.
Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing, SIK, MH, MSi melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo dan Perwira Urusan (Paur) Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menyatakannya, Selasa (11/2/2020).
“Pelaku dan barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan. Tim gabungan mengamankan pelaku Saudara Budi Nugroho, Saudara Trisno Saputro [sopir] dan Saudara Joko Murdiyono [kernet],” ujarnya saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito, SIK.
Dia menjelaskan bertiga mengendarai kendaraan bermotor Mitshubisi L300 warna hitam bernopol AD 1806 WM dengan bermuatan daging sapi yang diduga daging sapi tersebut adalah daging sapi hasil glonggongan. Daging sapi itu akan di jual di wilayah Kabupaten Wonogiri selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Polres Wonogiri untuk penyelidikan.

Pelaku diancam pasal 135 juncto pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pengamanan ketiganya dilakukan di tepi Jalan Pemuda I, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dilakukan dalam razia gabungan ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomer 18/2012.
Peristiwa terjadi Minggu 9 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Petugas Satreskrim mendapatkan informasi akan ada pengiriman daging sapi yang di duga hasil gelonggongan ke wilayah Kabupaten Wonogiri. Setelah mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan untuk melakukan penyelidikan.
Senin keesokan hari, pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan tiga pelaku. “Anggota tim unit II Tipidter melakukan pengambilan sampel daging sapi yang di duga gelonggongan serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Hasil dari pengecekan laboratorium didapati bahwa peredaran pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau daging sapi gelonggongan.”
Karenanya, polisi mengamankan diduga pelaku dan barang bukti, mengambil sampel daging dan cek ke laboratorium, pemeriksaan ahli. Juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam beserta kunci, 270 kg daging sapi gelonggongan dengan rincian 300 gram disisihkan untuk cek laboratorium dan 269,7 kg sudah dimusnahkan. Kemudian daging koyoran 36 kg, gajih 15 kg dan tulang seberat 21 kg.
“Saksi ahli drh Sri Lestari, ASN warga Jl KBP Duryat I/20 RT 01/RW 03, Desa Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo dan drh Rohmad Heri Syafii, pegawai kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, beralamat Balaipanjang RT 01/RW 01, Desa Balaipanjang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri,” jelasnya. (Triantotus)