• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022
  • Login
Portalika.id | Portal Berita
ADVERTISEMENT
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home Politik dan Hukum

270 Kilogram Daging Gelonggongan Gagal Dijual di Wilayah Wonogiri

Portalika by Portalika
Selasa, 11 Februari 2020
in Politik dan Hukum, Surakartan, Umum
0
270 Kilogram Daging Gelonggongan Gagal Dijual di Wilayah Wonogiri

Tim gabungan mengawasi proses pemusnahan daging sapi diduga gelonggongan. (Portalika.id/dok Humas Polres Wonogiri)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim gabungan mengawasi proses pemusnahan daging sapi diduga gelonggongan. (Portalika.id/dok Humas Polres Wonogiri)

Portalika.ID [WONOGIRI]-Tim tindak pidana teritorial (tipiter) Reskrim Polres Wonogiri menggagalkan penjualan daging diduga gelonggongan di wilayah Wonogiri.

ADVERTISEMENT

Anggota tim gabungan menangkap pelaku tiga orang, kendaraan yang digunakan serta daging yang diduga glonggongan.

Saat diberhentikan mobil jenis L300 hitam berpelat nomer AD 1806 WM membawa daging sapi seberat 270 kilogram (kg). Sebanyak 300 gram disisihkan untuk cek laboraturium dan 269,7 kg sudah di musnahkan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing, SIK, MH, MSi melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo dan Perwira Urusan (Paur) Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menyatakannya, Selasa (11/2/2020).

“Pelaku dan barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan. Tim gabungan mengamankan pelaku Saudara Budi Nugroho, Saudara Trisno Saputro [sopir] dan Saudara Joko Murdiyono [kernet],” ujarnya saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito, SIK.

Dia menjelaskan bertiga mengendarai kendaraan bermotor Mitshubisi L300 warna hitam bernopol AD 1806 WM dengan bermuatan daging sapi yang diduga daging sapi tersebut adalah daging sapi hasil glonggongan. Daging sapi itu akan di jual di wilayah Kabupaten Wonogiri selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Polres Wonogiri untuk penyelidikan.

Portalika.id/Istimewa

Pelaku diancam pasal 135 juncto pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pengamanan ketiganya dilakukan di tepi Jalan Pemuda I, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan dilakukan dalam razia gabungan ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi , penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomer 18/2012.

Peristiwa terjadi Minggu 9 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Petugas Satreskrim mendapatkan informasi akan ada pengiriman daging sapi yang di duga hasil gelonggongan ke wilayah Kabupaten Wonogiri. Setelah mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan untuk melakukan penyelidikan.

Senin keesokan hari, pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan tiga pelaku. “Anggota tim unit II Tipidter melakukan pengambilan sampel daging sapi yang di duga gelonggongan serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Hasil dari pengecekan laboratorium didapati bahwa peredaran pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau daging sapi gelonggongan.”

Karenanya, polisi mengamankan diduga pelaku dan barang bukti, mengambil sampel daging dan cek ke laboratorium, pemeriksaan ahli. Juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam beserta kunci, 270 kg daging sapi gelonggongan dengan rincian 300 gram disisihkan untuk cek laboratorium dan 269,7 kg sudah dimusnahkan. Kemudian daging koyoran 36 kg, gajih 15 kg dan  tulang seberat 21 kg.

“Saksi ahli drh Sri Lestari, ASN warga Jl KBP Duryat I/20 RT 01/RW 03, Desa Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo dan drh Rohmad Heri Syafii, pegawai kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, beralamat Balaipanjang RT 01/RW 01, Desa Balaipanjang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri,” jelasnya. (Triantotus)

Tags: AKBP Cristian Tobingdaging sapi gelonggonganIptu SuwondoKapolres WonogiriKasubbag Humas Polres WonogiriPasar Wonogiritim gabunganUU Nomer 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Previous Post

10 Medali Dibawa Tim UKM Inkai UNS di Kejurnas Dekan Cup 2020 Unsoed

Next Post

Art Edu Care Langkah Prodi Pendidikan Seni Rupa UNS Berbaur Dengan masyarakat

Portalika

Portalika

Related Posts

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Politik dan Hukum

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik
Surakartan

Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Kamis, 19 Mei 2022
Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah
Umum

Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah

Kamis, 19 Mei 2022
Berdedikasi Tinggi, Enam Personel Polres, Senkom Dan Saka Bhayangkara Peroleh Penghargaan
Politik dan Hukum

Berdedikasi Tinggi, Enam Personel Polres, Senkom Dan Saka Bhayangkara Peroleh Penghargaan

Rabu, 18 Mei 2022
Kementerian PUPR Minta BTN Gelar Lebih Banyak Pameran Perumahan
Politik dan Hukum

Kementerian PUPR Minta BTN Gelar Lebih Banyak Pameran Perumahan

Rabu, 18 Mei 2022
Presiden: Diperbolehkan Tidak Gunakan Masker Asalkan….
Politik dan Hukum

Presiden: Diperbolehkan Tidak Gunakan Masker Asalkan….

Selasa, 17 Mei 2022
Next Post
Art Edu Care Langkah Prodi Pendidikan Seni Rupa UNS Berbaur Dengan masyarakat

Art Edu Care Langkah Prodi Pendidikan Seni Rupa UNS Berbaur Dengan masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Berita Terbaru

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Jajaran Forkompinca Kismantoro Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Wonogiri Ke 281

Jajaran Forkompinca Kismantoro Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Wonogiri Ke 281

Kamis, 19 Mei 2022
Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Kamis, 19 Mei 2022
Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah

Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah

Kamis, 19 Mei 2022

PODCAST BLANGKON

Portalika.id | Portal Berita

© 2022 Portalika.id - Alamat :Jalan Raya Ngadirojo - Wonogiri Km 4 No 12, Wonogiri, 57651

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga

© 2022 Portalika.id - Alamat :Jalan Raya Ngadirojo - Wonogiri Km 4 No 12, Wonogiri, 57651

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In