Portalika.ID [PARANGGUPITO] – Kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal kendaraan bermotor roda empat selep kayu/serkel (gergaji kayu) keliling terjadi di Dusun Sambi, Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Seorang dikabarkan meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka-luka.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kapolsek Paranggupito, Iptu Susanto disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH dan Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Iwan Sumarsono, menceritakan korban meninggal dunia adalah sopir serkel DS, 54, warga Goboh, Kelurahan dan Kecamatam Giritontro, Kabupaten Wonogiri dan korban luka yakni Kt, 47, penumpang serkel warga Ketonggo, Kelurahan dan Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.
“Lakalantas terjadi di Jalan Raya Paranggupito – Pantai Sembukan KM 2 tepatnya di Dusun Sambi RT 04/05, Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri pada Selasa, 21 Juni 2022 sore,” ujar Iwan.
Iwan menyatakan korban meninggal dunia karena trauma kepala dan kerugian material senilai Rp2 juta. “Petugas telah meminta keterangan peristiwa kecelakaan pada saksi Sriyono, 53 dan Suharto, 63, keduanya warga Paranggupito.”
Secara kronologis, ujarnya, kendaraan selep kayu atau serkel bermula selesai melaksanakan penggergajian kayu di rumah Marno, 60, warga Kranding RT 02/04, Desa Paranggupito, Kecamatan Paranggupito dan korban bersama penumpang pulang. Kendaraan melaju dari arah selatan ke arah utara sesampainya di tempat kejadian ketika di jalan menanjak, serkel tidak kuat menanjak.

Kendaraan terbelanting ke kanan atau jurang sedalam 25 meter. “Lakalantas tunggal dilaporkan ke Polsek Paranggupito selanjutnya dilanjutkan ke Lakalantas Polres Wonogiri untuk penanganan lebih lanjut.”
Petugas Polsek Paranggupito mendatangi tempat kejadian bersama petugas medis puskesmas dan mengevakuasi korban bersama warga setempat. Diduga kejadian tersebut dikarenakan kurang hati-hati dalam berkendara dan tidak menguasai medan jalan.
“Lakalantas pasti diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Jadi tolong setiap pengendara kendaraan bermoror wajib patuhi aturan lalu lintas dan tidak melebihi muatan yang sudah di tentukan. Jangan menggunakan kendaraan bermotor yang di modifikasi sendiri di jalan raya, tanpa memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.
Sesuai pasal 48 ayat 1, ujarnya, setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, karena sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain. (Suryono)