Eksistensi lembaga legislatif dalam sebuah negara demokrasi bukan sekadar sebagai simbol keterwakilan, melainkan sebagai mesin penggerak regulasi yang menentukan arah hidup masyarakat. Kinerja parlemen sering kali diukur dari kuantitas produk legislasi yang dihasilkan. Namun, indikator yang jauh lebih krusial adalah kualitas dan keberpihakan undang-undang tersebut terhadap kepentingan rakyat kecil. Evaluasi mendalam diperlukan untuk melihat apakah proses legislasi saat ini telah memenuhi ekspektasi publik atau justru terjebak dalam kepentingan elitis.
Transparansi dalam Proses Pembentukan Hukum
Shutterstock
JelajahiTransparansi merupakan fondasi utama dalam memastikan sebuah undang-undang benar-benar berpihak pada rakyat. Publik harus memiliki akses yang luas untuk memantau setiap tahapan pembahasan, mulai dari draf awal hingga pengesahan. Sayangnya, sering kali terdapat celah di mana pembahasan krusial dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Ketertutupan ini berpotensi memasukkan pasal-pasal “selundupan” yang lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat luas. Evaluasi kinerja harus menitikberatkan pada sejauh mana kanal aspirasi dibuka dan didengarkan secara sungguh-sungguh oleh para wakil rakyat.
Kualitas Regulasi vs Target Kuantitas
Sering kali, lembaga legislatif terjebak dalam mengejar target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara kuantitatif. Ambisi untuk merampungkan banyak undang-undang dalam satu periode sering kali mengabaikan kedalaman kajian sosiologis dan yuridis. Undang-undang yang dihasilkan secara instan cenderung memiliki kelemahan hukum yang berujung pada permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Keberpihakan pada rakyat terlihat dari ketahanan sebuah undang-undang dalam mengakomodasi hak-hak dasar, seperti perlindungan tenaga kerja, akses kesehatan, dan keadilan agraria, tanpa menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
Partisipasi Publik yang Bermakna
Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas dalam daftar hadir sosialisasi. Partisipasi yang bermakna (meaningful participation) berarti masukan dari kelompok terdampak, akademisi, dan organisasi sipil harus dipertimbangkan secara serius dalam draf akhir. Kinerja legislatif dianggap gagal jika regulasi yang disahkan justru memicu gelombang protes karena dianggap mencederai rasa keadilan. Evaluasi periodik terhadap efektivitas undang-undang pasca-pengesahan juga penting dilakukan untuk melihat apakah aturan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata atau justru menjadi beban baru bagi rakyat.
