• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Portalika.id | Portal Berita
  • Beranda
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • UNIVERSITARIA
  • Hukum dan Kriminal
  • NASIONAL
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • SURAKARTA
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Beranda
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • UNIVERSITARIA
  • Hukum dan Kriminal
  • NASIONAL
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • SURAKARTA
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home SURAKARTA

Ini Hlo Syarat-Syarat Mendapatkan Adminduk

Portalika by Portalika
Selasa, 5 November 2019
in SURAKARTA
0
Ini Hlo Syarat-Syarat Mendapatkan Adminduk

Perangkat desa di Sukoharjo mendapatkan sosialisasi perpres tentang adminisrasi kependudukan. (Portalika.id/Istimewa)

593
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perangkat desa di Sukoharjo mendapatkan sosialisasi perpres tentang adminisrasi kependudukan. (Portalika.id/Istimewa)

Portalika.ID [SUKOHARJO]-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo menyosialisasikan Perpres Nomer 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelayanan Dokumen Kependudukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Selasa (5/11/2019). Kegiatan dihadiri 167 perangkat desa yang melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sukoharjo, Drs Joko Nurhardiyanto, menjelaskan sosialisasi dimaksudkan agar pemahaman masyarakat tentang persyarataan dan dokumen kependudukan meningkat.

Masyarakat lebih memahami persyaratan dan tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain. Dinas Dukcapil berharap bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo semakin baik.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Wisnu Murti, menyatakan sosialisasi juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah.

Portalika.id/Istimewa

“Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan),” tambahnya.

Berdasarkan Perpres, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran penduduk rentan Adminduk.

  1. Penerbitan KTP-el bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. dokumen perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
  2. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.
  3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK. Pasal 18 berbunyi, Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
  4. Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan perubahan penting.
  5. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
  6. Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
  7. Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.

“Perpres juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin,” jelas Wisnu Murti. (Triantotus)

Tags: admindukKIA Kartu Identitas AnakKTP elPerpres Nomer 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelayanan Dokumen Kependudukansyarat
Previous Post

Kemarau Panjang, Warga Sukoharjo Salat istisqa

Next Post

Mahasiswi FP UNS Juara di Narescamp Unnes 2019

Portalika

Portalika

Next Post
Mahasiswi FP UNS Juara di Narescamp Unnes 2019

Mahasiswi FP UNS Juara di Narescamp Unnes 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Terbentuk, Pokdarkamtiibmas Jateng

    Simak Jadwal Pengumuman SM UNS, 18 Agustus Di Laman spmb.uns.ac.id

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Keren, UNS Peringkat 5 dan 8 dalam Peminat dan Nilai UTBK

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Masa Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai Pancasila Rentang Terloyak

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Nama Calon Pejabat Baru Eselon II Wonogiri

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Ini Beda Regulasi Pemilu dan Pilkada, Simak Ya Biar Tidak Gagal Paham

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
Portalika.id | Portal Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Eva: Tubuh Sehat Akan Dapat Enzim Sehat Juga
  • Presiden Jalan Santai Di Lokasi CFD Solo Bersama Jan Ethes
  • Saat Keinginan Jovan Bisa Bertemu Presiden Jokowi Terkabul

Category

  • Culture
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • NASIONAL
  • News
  • Opinion
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • Sports
  • SURAKARTA
  • Travel
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • UNIVERSITARIA
  • Hukum dan Kriminal
  • NASIONAL
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • SURAKARTA
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?