
Portalika.ID [SUKOHARJO]-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo menyosialisasikan Perpres Nomer 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelayanan Dokumen Kependudukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Selasa (5/11/2019). Kegiatan dihadiri 167 perangkat desa yang melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sukoharjo, Drs Joko Nurhardiyanto, menjelaskan sosialisasi dimaksudkan agar pemahaman masyarakat tentang persyarataan dan dokumen kependudukan meningkat.
Masyarakat lebih memahami persyaratan dan tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain. Dinas Dukcapil berharap bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo semakin baik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Wisnu Murti, menyatakan sosialisasi juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah.

“Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan),” tambahnya.
Berdasarkan Perpres, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran penduduk rentan Adminduk.
- Penerbitan KTP-el bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. dokumen perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
- Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.
- Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK. Pasal 18 berbunyi, Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
- Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan perubahan penting.
- Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.
- Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.
- Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.
“Perpres juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin,” jelas Wisnu Murti. (Triantotus)