
Portalika.ID [JAMBI]-Sejumlah 4.500 unit rumah di Jambi akan mendapatkan anggaran senilai Rp90 miliar. Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu akan disalurkan oleh Bank 9 Jambi setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bermitra kerja dalam penyalurannya.
Sebanyak 4.500 unit rumah akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2021. “Kami menggandeng Bank 9 Jambi untuk menyalurkan Program BSPS di Jambi,” ujar Indra M Sutan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV, Indra M Sutan ini menyatakan pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi sebagai bank penyalur dana kegiatan BSPS. Penandatangan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon dan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi dan PPK Rumah Swadaya dan dihadiri seluruh Kepala Cabang Bank 9 Jambi.
Pada tahun 2021 ini, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi akan membedah sebanyak 4.500 unit rumah tidak layak huni di sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi. “Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan Program BSPS ini. Kami berharap Bank 9 Jambi bisa membantu program BSPS ini sehingga bisa berjalan dengan lebih baik dari tahun sebelumnya.” (Triantotus)