Putus Kontrak Kegiatan: Strategi Honorer Raih Kepastian?
Karyawan honorer di berbagai instansi kini menunjukkan langkah berani: mendesak pemutusan sepihak kontrak kegiatan yang selama ini mengikat mereka. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah strategi kuat untuk menuntut kejelasan status dan masa depan yang lebih pasti.
Desakan ini muncul dari akumulasi kekecewaan dan ketidakpastian yang dialami honorer bertahun-tahun. Kontrak kegiatan, yang sifatnya temporer dan seringkali tanpa jaminan kesejahteraan memadai, dianggap hanya menunda penyelesaian masalah status mereka. Para honorer melihatnya sebagai jalan buntu, bukan jembatan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mereka dambakan, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan mendesak pemutusan kontrak, mereka berharap dapat memaksa pemerintah untuk segera mengambil kebijakan definitif, bukan solusi tambal sulam.
Tentu saja, langkah ini berpotensi menimbulkan gejolak. Bagi instansi, pemutusan kontrak sepihak bisa mengganggu operasional dan keberlangsungan program. Namun, bagi honorer, ini adalah risiko yang harus diambil demi tujuan yang lebih besar: mendapatkan hak dan pengakuan yang setara. Mereka beranggapan, jika kontrak kegiatan terus diperpanjang tanpa ada kejelasan, mereka akan terjebak dalam limbo ketidakpastian yang berkepanjangan.
Desakan pemutusan kontrak kegiatan ini adalah sinyal kuat bahwa para honorer tidak lagi ingin diombang-ambing. Ini adalah seruan kolektif untuk segera diwujudkan janji-janji pemerintah terkait penyelesaian masalah honorer. Pemerintah diharapkan dapat merespons dengan solusi komprehensif yang menjamin kepastian status dan kesejahteraan, bukan sekadar kontrak sementara yang tak berujung.


