Kekerasan kepada Wanita Melambung Di Mana Perlindungan?

Ketika Perlindungan Hanya Janji: Lonjakan Kekerasan Wanita dan Desakan Aksi Nyata

Angka kekerasan terhadap wanita di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari penderitaan nyata yang dialami jutaan perempuan. Dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga ekonomi, spektrumnya luas dan dampaknya merusak. Faktor pemicu beragam, mulai dari ketidaksetaraan gender yang masih mengakar, tekanan ekonomi, hingga dinamika sosial yang kerap menyalahkan korban. Pandemi COVID-19 bahkan memperparah kondisi, menjadikan rumah yang seharusnya aman justru menjadi tempat paling berbahaya bagi banyak perempuan.

Di tengah lonjakan kasus ini, pertanyaan fundamental muncul: Di mana perlindungan bagi para korban? Meskipun kerangka hukum dan lembaga perlindungan telah ada, implementasinya seringkali belum optimal. Korban kerap menghadapi stigma, proses hukum yang berbelit, kurangnya akses terhadap bantuan psikologis dan hukum yang memadai, serta ancaman reviktimisasi. Ini menciptakan jurang lebar antara janji perlindungan di atas kertas dengan realitas pahit di lapangan. Banyak kasus tidak terlaporkan, atau jika dilaporkan, berakhir tanpa keadilan.

Maka, penanganan kekerasan terhadap wanita memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Edukasi sejak dini, penguatan peran keluarga, peningkatan kapasitas layanan perlindungan, penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban, serta perubahan budaya yang merendahkan perempuan adalah kunci. Hanya dengan aksi nyata dan komitmen kolektif, kita bisa memastikan bahwa setiap wanita mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan. Sudah saatnya janji perlindungan menjadi realita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *