
Portalika.ID-[JAKARTA]-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong pengelola perguruan tinggi melakukan pertukaran mahasiswa di dalam negeri. Pertukaran mahasiswa sudah lazim dilakukan di luar negeri sehingga di dalam negeri perlu dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam dalam sebuah pers yang diterima Portalika.ID, Sabtu (22/2/2020).
Dia mengatakan kegiatan pertukaran mahasiswa dengan skema full credit transfer merupakan salah satu jenis kegiatan yang diakomodir dalam salah satu kebijakan Kampus Merdeka (hak belajar tiga semester di luar program studi).
Pertukaran mahasiswa sudah banyak dilakukan dengan mitra perguruan tinggi luar negeri tetapi pertukaran mahasiswa di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit.
“Melalui kebijakan Kampus Merdeka, Kemendikbud mendorong lebih banyak lagi pertukaran mahasiswa antar perguruan di dalam negeri.”
Nizam menjelaskan dengan program belajar lintas kampus di dalam negeri diharapkan akan menambah wawasan mahasiswa tentang semangat Bhinneka Tunggal Ika serta memperkuat rasa persaudaraan lintas budaya dan suku. Pernyataan Nizam dilakukan di acara sosialisasi tentang kebijakan Kampus Merdeka kepada pimpinan perguruan tinggi di bawah pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III di Aula Ki Hajar Dewantara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Cawang Jakarta Timur, Kamis ( 20/2/2020)
Nizam menjelaskan, untuk mendukung program pertukaran mahasiswa, pertama perguruan tinggi diharapkan mulai menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lain dalam bentuk konsorsium keilmuan. Kemudian dapat merumuskan dan menyepakati pertukaran mahasiswa dengan skema full credit transfer.
Perguruan tinggi kemudian dapat mengalokasikan kuota bersifat resiprokal untuk mahasiswa yang masuk (inbound) sejumlah mahasiswa yang keluar (outbound). Selanjutnya mahasiswa yang melakukan program pertukaran mengikuti mata kuliah yang setara dengan mata kuliah dan sks di kampus asalnya.
Selain kegiatan pertukaran mahasiswa (baik dalam maupun luar negeri), jenis kegiatan yang dapat diambil sebagai bagian dari kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi antara lain magang, proyek/pengabdian di desa, mengajar di sekolah, penelitian, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen atau proyek kemanusiaan.
Plt Kepala LLDikti Wilayah III M Samsuri menyatakan dukungannya atas kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud. Samsuri mengatakan bahwa esensi kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dan lulusannya. Oleh karena itu sistem pendataan lulusan perguruan tinggi (tracer study) sangat penting untuk mengukur tingkat keberhasilan sistem pendidikan tinggi.
‘Prosesnya yang dibuat lebih simple lebih mudah, tetapi mutu perguruan tinggi dan mutu lulusannya tetap menjadi prioritas. Tracer study menjadi sangat penting dan wajib setiap tahunnya dilakukan perguruan tinggi,” ujar Samsuri. (Trianto Hery Suryono/*)