
Portalika.ID [SOLO]-Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Jamal Wiwoho menuntut lulusan perguruan tinggi, khususnya dari Sekolah Vokasi (SV) UNS, harus mampu menjawab tantangan dunia industri dan dunia usaha dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan bonus demografi. Sampai akhir tahun 2022 seluruh lulusan SV UNS wajib memiliki minimal 1 sertifikat kompetensi di samping ijazah.
Hal itu disampaikan Prof Jamal saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UNS oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertempat di Gedung Auditorium GPH Haryo Mataram, Kamis (26/11/2020). “Jika sesuai indikator kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI tahun 2020, maka 7% dari lulusan harus mempunyai sertifikat kompetensi teknis sebagai pendamping ijazah.”
Menurutnya indikator itu tugas berat yang harus diselesaikan. “Ini tugas berat SV UNS. Mulai sekarang harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya, khususnya memetakan dan merencanakan skema-skema sertifikasi baru serta melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi asesor sesuai dengan bidang ilmu dan kompetensi masing-masing,” ujar Rektor.

Selain penyiapan skema sertifikasi kompetensi, Rektor juga menerangkan pentingnya desain kurikulum yang dinamis dan tanggap terhadap perubahan jaman. Hal tersebut, menurutnya menjadi kebutuhan saat ini sebab di masa mendatang lulusan perguruan tinggi harus mampu melahirkan banyak inovasi dan berkreasi.
“Saya berharap dengan percepatan pembaharuan kurikulum, lulusan benar-benar dapat menjawab kebutuhan 3 tahun yang akan datang bisa apa dan pasar ada apa,” tandasnya.
Rektor menyampaikan UNS punya perhatian khusus bagi penyiapan kompetensi lulusan yang mumpuni. Caranya, dengan menyiapkan skema sertifikasi melalui LSP agar dapat dipastikan jika kompetensi yang telah diperoleh selama proses pembelajaran, baik di dalam maupun di luar kampus, sudah memenuhi standar dan kualifikasi yang ditentukan oleh lembaga pemberi profesi yang kredibel.
“Di samping itu, sertifikasi dimaksudkan juga merupakan salah satu cara untuk memperkaya kapasitas, membangun karir profesional dan mengendalikan mutu.”
Keberadaan LSP di UNS disebut Prof Jamal sebagai bukti dan bentuk tanggung jawab UNS dalam menyiapkan lulusan yang berdaya saing dan memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi di era perubahan global. Hal tersebut dikarenakan salah satu komponen penting yang harus segera dibenahi dalam Revolusi Industri 4.0 adalah kapasitas tenaga kerja yang mencakup kompetensi ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai modal penting dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dunia pada saat ini dan masa mendatang.

Wakil Ketua BNSP, Miftakul Aziz, mengatakan usaha penyiapan skema kompetensi sertifikasi di LSP UNS harus didukung oleh dua hal. Yaitu, validitas yang terkait dengan ketelusuran dan penjaminan mutu. Selain kedua hal tersebut, Miftakul Aziz, juga mengutarakan pentingnya review kurikulum yang disandingkan dengan standar kompetensi untuk skema sertifikasi. Hal itu dimaksudkan agar mahasiswa dapat memperoleh kompetensi pendidikan sesuai standar yang ingin dicapai.
“Keberadaan LSP diharapkan bisa menjadi penjaminan mutu. Apa yang akan dilakukan harus didukung dengan ekosistem yang ada di UNS. Karena, LSP hanya ujung dari proses yang akan dilakukan terhadap penyiapan SDM di UNS,” ujarnya. (Trianto H Suryono)