
Portalika.ID [JAKARTA]-Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang dengan agenda putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (27/6). Hasilnya MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukum dan juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam memimpin persidangan yang dihadiri para pihak di ruang sidang Kantor MK, Jakarta. “Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.
Rekaman persidangan bacaan amar putusan tersebut disiarkan TV One berkali-kali. Sidang disiarkan langsung oleh berbagai statiun televisi. Sidang digelar Jumat siang. Pembacaan putusan dilakukan oleh sembilan anggota majelis hakim secara bergantian namun dalam amar putusan dibaca oleh Ketua MK, Anwar Usman. Sebelum sidang, rakyat sudah mendatangi Kantor MK dan memenuhi jalan raya depan kantor tersebut. Massa berkumpul di sekitar patung kuda dan melakukan orasi.
Selama pembacaan putusan, massa di luar ruang persidangan berorasi. Pengamanan jalannya persidangan dilakukan pihak Polri dan TNI di sekitar Gedung MK. Selama persidangan arus lalu lintas di jalur tersebut dialihkan. (Triantotus)