Portalika.ID [LABUHANBATU SELATAN,
SUMUT] – Peristiwa kecelakaan melibatkan dua bus di Sumatera Utara. PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru.
Periskiwa kecelakaan terjadi Senin, 20 Juni 2022 dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022, mengungkapkan duka cita mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut. Menurutmya, sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja gerak cepat langsung meninjau lokasi kecelakaan.
Petugas Jasa Raharja, ujarnya, juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. “Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan Selasa, 21 Juni 2022, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia” ujar Rivan.
“Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomer 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah,” tambah Rivan.
Sementara itu, 15 korban yang mengalami luka-luka biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja. Pihak Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, sebanyak lima orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya masih dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomer 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.
“Saya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab dan ditangan anda. Demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,” ujar Rivan. (Triantotus)