• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Portalika.id | Portal Berita
  • Beranda
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • UNIVERSITARIA
  • Hukum dan Kriminal
  • NASIONAL
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • SURAKARTA
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Beranda
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • UNIVERSITARIA
  • Hukum dan Kriminal
  • NASIONAL
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • SURAKARTA
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home SURAKARTA

Rivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

Portalika by Portalika
Rabu, 22 Juni 2022
in SURAKARTA
0
Rivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Portalika.ID [LABUHANBATU SELATAN,
SUMUT] – Peristiwa kecelakaan melibatkan dua bus di Sumatera Utara. PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru.

Periskiwa kecelakaan terjadi Senin, 20 Juni 2022 dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022, mengungkapkan duka cita mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut. Menurutmya, sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja gerak cepat langsung meninjau lokasi kecelakaan.

Petugas Jasa Raharja, ujarnya, juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. “Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan Selasa, 21 Juni 2022, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia” ujar Rivan.

“Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomer 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah,” tambah Rivan.

Sementara itu, 15 korban yang mengalami luka-luka biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja. Pihak Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, sebanyak lima orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya masih dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.

Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomer 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab dan ditangan anda. Demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,” ujar Rivan. (Triantotus)

Tags: BusDirut PT Jasa RaharjaJasa RaharjakecelakaanLabubanbatu SelatanMedanRivan Achmad PurwantonoSumuttiket
Previous Post

Di Paranggupito, Mobil Serkel Masuk Jurang Sedalam 25 Meter, Seorang Meninggal Dunia Seorang Luka

Next Post

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor yang Ganggu Kambtibmas

Portalika

Portalika

Next Post
Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor yang Ganggu Kambtibmas

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor yang Ganggu Kambtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Terbentuk, Pokdarkamtiibmas Jateng

    Simak Jadwal Pengumuman SM UNS, 18 Agustus Di Laman spmb.uns.ac.id

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Keren, UNS Peringkat 5 dan 8 dalam Peminat dan Nilai UTBK

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Masa Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai Pancasila Rentang Terloyak

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Nama Calon Pejabat Baru Eselon II Wonogiri

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Ini Beda Regulasi Pemilu dan Pilkada, Simak Ya Biar Tidak Gagal Paham

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
Portalika.id | Portal Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Eva: Tubuh Sehat Akan Dapat Enzim Sehat Juga
  • Presiden Jalan Santai Di Lokasi CFD Solo Bersama Jan Ethes
  • Saat Keinginan Jovan Bisa Bertemu Presiden Jokowi Terkabul

Category

  • Culture
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • NASIONAL
  • News
  • Opinion
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • Sports
  • SURAKARTA
  • Travel
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • UNIVERSITARIA
  • Hukum dan Kriminal
  • NASIONAL
  • Perspektif
  • POLITIK DAN DEMOKRASI
  • SURAKARTA
  • UNIVERSITARIA
  • WONOGIREN
  • Yogyakarta

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?