
Portalika.ID [SEMARANG]-Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi momentum bagi semua badan publik menyampaikan segala aktivitas atau kinerjanya secara terbuka dan akuntabel. Baik kinerja keuangan, operasional maupun substansi untuk dikomunikasikan ke masyarakat melalui PPID.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prof Dr Widodo Muktiyo. Widodo pada Forum Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, Jumat (28/8/2020). Acara dilaksanakan Dinas Kominfo Jateng dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengikuti forum tersebut.
Widodo menyatakan setelah didokumentasikan ke masyarakat melalui PPID, kemudian PPID memiliki beberapa tanggung jawab. Diantaranya berupa penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. “Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” terang Prof Widodo.
Ada empat narasumber di forum itu, yaitu Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum SH, Komisioner KIP, Romanus Ndau dan Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Busroni, SIP.
Komisioner KIP, Romanus Ndau menyampaikan materi dengan tema “Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Mengakses Informasi di PPID”. Informasi publik ini merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Klasifikasi informasi publik ini dibagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan. Terbuka ini yaitu diumumkan berkala, diumumkan serta merta, tersedia setiap saat dan berdasarkan permintaan. Sedangkan dikecualikan yaitu rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.”
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum SH mengatakan, forum ini digelar dalam rangka untuk mendorong terciptanya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Karena masih dalam pandemi Covid-19, pelayanan informasi dimaksimalkan berbasis daring. (Trianto H Suryono)