
Portalika.id [SUKOHARJO]-Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memiliki 156 titik pusat koordinat menara telekomunikasi tersebar di 12 kecamatan. Setiap titik koordinati memiliki radius 400 meter. Titik koordintas adalah titik yang berpedoman pada garis latitude dan longitude suatu daerah.
Keberadaan cell plan atau rencana penataan menara komunikasi dituangkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Sukoharjo Nomer 46 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi atau cell plan. Perbup tersebut disosialisasikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se-Sukoharjo, Organisasi Perangkat Daerah terkait dan pimpinan perusahaan provider operator menara telekomunikasi di Pendapa Grha Satya Praja, Pemkab Sukoharjo, Kamis (25/4).
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sukoharjo, Muhammad Ngadenan S.Sos, MM, salah satu pemateri sosialisasi, menjelaskan tahun ini kewenangan penarikan retribusi dan pemberian izin menara telekomunikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Perbup berlaku mulai tahun ini. Yang mengajukan cek cell plan ada lima yang sesuai zona namun perizinan tidak lagi di Diskominfo tetapi di Dinas PUPR. Tahun ini, Diskominfo hanya melayani keterangan cek cell plan melalui web dan aplikasi cek cell plan,” katanya.
Lebih lanjut Ngadenan yang akrab dipanggil Denan, menyatakan belum semua titik terisi penuh. Keberaaan cell plan bertujuan untuk memudahkan penataan menara telekomunikasi. “Titik-titik menara bisa diakses terbuka oleh masyarakat melalui aplikasi.”

Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Sukoharjo, Widodo, SH, MH. Widodo, menjelaskan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 telah diberlakukan mulai 5 September 2018 dan dapat diakses oleh publik. Menurutnya, perbup tersebut dapat diupload di website www.cellplan.sukoharjokab.go.id. Cell plan Kabupaten Sukoharjo memlilki 156 titik pusat koordinat yang tersebar di seluruh wilayah Sukoharjo, setiap titik pusat koordinator memiliki radius zona 400 meter.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa Diskominfo sudah tidak memiliki kewenanangan dalam penarikan retribusi menara telekomunikasi. Kewenangan tersebut sudah beralih ke Dinas PUPR sehingga tahun ini pemilik menara telekomunikasi agar segera dapat melaksanakan pembayaran retribusi menara ke Dinas PUPR dan bukan lagi di Diskominfo,” jelas nya.
Dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami zona dalam cell plan atau zona mana saja yang bisa didirikan menara telekomunikasi dan zona mana tidak boleh untuk mendirikan menara telekomunikasi. “Tentunya tidak mengabaikan persyaratan lain yang ditentukan oleh perangkat daerah dalam melengkapi izin berdirinya menara telekomunikasi.”

Ketua panitia Suryanto SH, MM, menyatakan tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang pelayanan titik cell plan yang akan diikuti dengan layanan mobile cell plan Sukoharjo melalui aplikasi playstore serta menjelaskan tentang monitoring dan evaluasi pengelolaaan menara telekomunikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Dikominfo berpindah ke Dinas PUPR.
Terpisah, seorang warga Sukoharjo, Agung, berharap dinas maupun pemilik menara saling proaktif, utamanya lampu tower sebagai rambu aviasi. Menurutnya, selama ini banyak lampu tower mati sehingga mengganggu keselamatan penerbangan. “Lampu tower adalah rambu aviasi sehingga perlu dicek rutin. Jika mati segera diganti.” (Triantotus)