• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022
  • Login
Portalika.id | Portal Berita
ADVERTISEMENT
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
Portalika.id | Portal Berita
No Result
View All Result
Home Surakartan

Sukoharjo Miliki 156 Titik Pusat Koordinat Menara Telekomunikasi

Portalika by Portalika
Kamis, 25 April 2019
in Surakartan, Umum
0
Sukoharjo Miliki 156 Titik Pusat Koordinat Menara Telekomunikasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Sukoharjo, Widodo, SH, MH. Widodo (kiri) memberikan pemahaman tentang Perbup Nomor 46 Tahun 2018 telah diberlakukan mulai 5 September 2018 dan dapat diakses oleh publik kepada masyarakat.

Portalika.id [SUKOHARJO]-Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memiliki 156 titik pusat koordinat menara telekomunikasi tersebar di 12 kecamatan. Setiap titik koordinati memiliki radius 400 meter. Titik koordintas adalah titik yang berpedoman pada garis latitude dan longitude suatu daerah.

ADVERTISEMENT

Keberadaan cell plan atau rencana penataan menara komunikasi dituangkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Sukoharjo Nomer 46 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi atau cell plan. Perbup tersebut disosialisasikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se-Sukoharjo, Organisasi Perangkat Daerah terkait dan pimpinan perusahaan provider operator menara telekomunikasi di Pendapa Grha Satya Praja, Pemkab Sukoharjo, Kamis (25/4).

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sukoharjo, Muhammad Ngadenan S.Sos, MM, salah satu pemateri sosialisasi, menjelaskan tahun ini kewenangan penarikan retribusi dan pemberian izin menara telekomunikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Perbup berlaku mulai tahun ini. Yang mengajukan cek cell plan ada lima yang sesuai zona namun perizinan tidak lagi di Diskominfo tetapi di Dinas PUPR. Tahun ini, Diskominfo hanya melayani keterangan cek cell plan melalui web dan aplikasi cek cell plan,” katanya.

Lebih lanjut Ngadenan yang akrab dipanggil Denan,  menyatakan belum semua titik terisi penuh. Keberaaan cell plan bertujuan untuk memudahkan penataan menara telekomunikasi. “Titik-titik menara bisa diakses terbuka oleh masyarakat melalui aplikasi.”

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Sukoharjo, Widodo, SH, MH. Widodo (tengah) menghadiri sosialisasi Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi atau cell plan di Grha Satya Praja, Sukoharjo.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Sukoharjo, Widodo, SH, MH. Widodo, menjelaskan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 telah diberlakukan mulai 5 September 2018 dan dapat diakses oleh publik. Menurutnya, perbup tersebut dapat diupload di website www.cellplan.sukoharjokab.go.id. Cell plan Kabupaten Sukoharjo memlilki 156 titik pusat koordinat yang tersebar di seluruh wilayah Sukoharjo, setiap titik pusat koordinator memiliki radius zona 400 meter.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa Diskominfo sudah tidak memiliki kewenanangan dalam penarikan retribusi menara telekomunikasi. Kewenangan tersebut sudah beralih ke Dinas PUPR sehingga tahun ini pemilik menara telekomunikasi agar segera dapat melaksanakan pembayaran retribusi menara ke Dinas PUPR dan bukan lagi di Diskominfo,” jelas nya.

Dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami zona dalam cell plan atau zona mana saja yang bisa didirikan menara telekomunikasi dan zona mana tidak boleh untuk mendirikan menara telekomunikasi. “Tentunya tidak mengabaikan persyaratan lain yang ditentukan oleh perangkat daerah dalam melengkapi izin berdirinya menara telekomunikasi.”

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sukoharjo, Muhammad Ngadenan S.Sos (berdiri) menyampaikan materi tentang kewenangan penarikan retribusi menara telekomunikasi tidak lagi di Diskominfo tetapi di Dinas PUPR Sukoharjo.

Ketua panitia Suryanto SH, MM, menyatakan tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang pelayanan titik cell plan yang akan diikuti dengan layanan mobile cell plan Sukoharjo melalui aplikasi playstore serta menjelaskan tentang monitoring dan evaluasi pengelolaaan menara telekomunikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Dikominfo berpindah ke Dinas PUPR.

Terpisah, seorang warga Sukoharjo, Agung, berharap dinas maupun pemilik menara saling proaktif, utamanya lampu tower sebagai rambu aviasi. Menurutnya, selama ini banyak lampu tower mati sehingga mengganggu keselamatan penerbangan. “Lampu tower adalah rambu aviasi sehingga perlu dicek rutin. Jika mati segera diganti.” (Triantotus)

Tags: cell planperbupwidodozona
Previous Post

Dua Superhero Berkolaborasi Cegah Peredaran Narkoba Kepada Generasi Milenial

Next Post

4 Wakil Rektor Baru Diajak Memajukan UNS menuju Universitas Kelas Dunia

Portalika

Portalika

Related Posts

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Politik dan Hukum

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik
Surakartan

Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Kamis, 19 Mei 2022
Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah
Umum

Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah

Kamis, 19 Mei 2022
Berdedikasi Tinggi, Enam Personel Polres, Senkom Dan Saka Bhayangkara Peroleh Penghargaan
Politik dan Hukum

Berdedikasi Tinggi, Enam Personel Polres, Senkom Dan Saka Bhayangkara Peroleh Penghargaan

Rabu, 18 Mei 2022
Kementerian PUPR Minta BTN Gelar Lebih Banyak Pameran Perumahan
Politik dan Hukum

Kementerian PUPR Minta BTN Gelar Lebih Banyak Pameran Perumahan

Rabu, 18 Mei 2022
Presiden: Diperbolehkan Tidak Gunakan Masker Asalkan….
Politik dan Hukum

Presiden: Diperbolehkan Tidak Gunakan Masker Asalkan….

Selasa, 17 Mei 2022
Next Post
4 Wakil Rektor Baru Diajak Memajukan UNS menuju Universitas Kelas Dunia

4 Wakil Rektor Baru Diajak Memajukan UNS menuju Universitas Kelas Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Berita Terbaru

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Jajaran Forkompinca Kismantoro Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Wonogiri Ke 281

Jajaran Forkompinca Kismantoro Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Wonogiri Ke 281

Kamis, 19 Mei 2022
Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Anggota Polres Sukoharjo Pantau PMK Dan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Kamis, 19 Mei 2022
Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah

Menteri PUPR Dorong Masyarakat Huni Hasil Pembangunan Rumah

Kamis, 19 Mei 2022

PODCAST BLANGKON

Portalika.id | Portal Berita

© 2022 Portalika.id - Alamat :Jalan Raya Ngadirojo - Wonogiri Km 4 No 12, Wonogiri, 57651

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Hubungi kami
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Universitaria
  • Wonogiren
  • Edukasia
  • Surakartan
  • Politik dan Hukum
  • Serbaneka
  • Umum
  • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga

© 2022 Portalika.id - Alamat :Jalan Raya Ngadirojo - Wonogiri Km 4 No 12, Wonogiri, 57651

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In