
Portalika.ID [WONOGIRI]-Fasilitas baru bagi warga binaan rumah tahanan (rutan) kelas II B Wonogiri disediakan pengelola rutan. Fasilitas itu adalah konsultasi hukum gratis dengan ahli hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Wonogiri.
Kerja sama antara Rutan Kelas II B dengan Posbakumadin Wonogiri dilakukan, Senin (9/9) di aula rutan seusai kegiatan penyuluhan hukum.
Puluhan warga binaan yang mayoritas masih berstatus tahanan (masih menjalani persidangan dan belum vonis) mendengarkan materi penyuluhan hukum yang disampaikan anggota Posbakumadin Wonogiri seperti Leonardus Agus, Syamsudin maupun Saiman. Di latar backdrop tertulis Penyuluhan Hukum Posbakumadin, Pelayanan Hukum secara Cuma-Cuma untuk Masyarakat Kurang Mampu/Miskin. Konsultasi Hukum Gratis.
Ketua Posbakumadin Wonogiri, Saiman, menjelaskan anggotanya akan standby di salah satu ruangan rutan Wonogiri setiap Kamis dan Jumat. “Jika mendesak silahkan hubungi per telepon. Persyaratan administrasi harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma, seperti surat keterangan kurang mampu dari pihak desa,” jelasnya.
Selama Portalika.ID mengikuti penyuluhan banyak permasalahan yang ditanyakan oleh warga binaan kepada narasumber. Pertanyaan dari warga binaan lebih banyak testemoni atau curahan hati (curhat), seperti terpidana tindak pidana korupsi merasa tidak tahu apa-apa tetapi tersangkut. “Saya hanya menyediakan materai untuk persyaratan administrasi pemohon sertifikat tetapi terkena pasal turut serta memperkaya orang lain,” ujar Nur.

Sedangkan Muslimin menanyakan apakah dirinya bisa didampingi penasehat hukum walau kasusnya belum masuk persidangan. Syamdudin, dari Posbakumadin Wonogiri menerangkan semua masyarakat berhadapan hukum memiliki hak pendampingan hukum.
“Bagi masyarakat berhadapan hukum dengan ancaman lima tahun penjara wajib mendapatkan pendampingan hukum. Namun, masyarakat berhadapan dengan hukum dengan ancaman kurang dari lima tahun tidak wajib tetapi memiliki hak-hak keadilan,” jelasnya.
Leonardus Agus, menambahkan dirinya bersama rekan seprofesi dari posbakumadin ingin menyampaikan hak-hak warga negara dalam hukum. “Termasuk hak bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.”
Dia juga mengatakan kasus tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa diajukan lagi apabila memiliki novum atau bukti baru. “PK [peninjauan kembali] bisa diajukan apabila ada bukti baru. Pengajuan PK tidak ada batas waktu tetapi apabila bukti baru itu sudah ditemukan maka ada batasan waktu hingga 90 hari sejak ditemukan itu harus diajukan PK,” jelasnya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengelolaan Tahanan, Haryanto didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sugiyanti mewakili Kepala Rutan Wonogiri, Urip Dharmayoga, mengatakan penandatangan MoU bantun hukum dilakukan 9 September 2019. Di hadapan para tahanan, Haryanto, berharap momentum penyuluhan hukum dimanfaatkan warga binaan secara maksimal.

“Silahkan saudara sekalian bertanya apapun tentang hukum ataupun kasus yang dialaminya. Pendampingan hukum akan dilaukan selama proses peradilan mulai awal. Mohon warga binaan memanfaatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Haryanto, menyatakan ada ruang konsultasi di Rutan nanti. “Konsultasi hukum secara pribadi bisa dilakukan di ruangan dengan [warga binaan] mematuhi aturan. Seperti sebelum ke ruangan konsultadi hukum lapor kepada petugas.”
Sementara itu, Kepala Keamanan Tahanan Rutan Wonogiri, Agus S, menyebutkan jumlah warga binaan sebanyak 433 orang. “Hari ini [Senin] bebas seorang tetapi mendapatkan tambahan warga binaan kasus narkoba dari Jakarta sejumlah 100 orang sehingga jumlah total 432 orang. Seorang warga binaan yang bebas saudar Pendi, 30, warga Sidoharjo, Wonogiri karena kasus narkoba,” katanya.
Dia mengatakan kasus warga binaan mayoritas narkoba dan pencabulan. Menurutnya, warga binaan kasus narkoba merupakan pindahan dari lembaga pemasyarakatan lain. “Kasus pencabulan banyak menimpa warga Wonogiri.” (Trianto Hery Suryono)