Portalika.ID [SUKOHARJO] – Anggota satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian mobil di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Kamis, 19 Mei 2022 lalu.
Pelaku adalah APA, 26, warga Prigen, Pasuruan, Jatim. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah mencuri mobil bernopol AD 1015ZB, milik Nuning Pratiwi, 41, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
“Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu, 8 Juni 2022.
Teguh menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis,19 Mei lalu.
“Namun pada saat pelaku tiba di rumah korban tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya. Melihat hal demikian, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil tersebut tanpa seizin korban,” tambahnya.

Setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kembali ke rumahnya yang berada di Pasuruan Jawa Timur. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.
“Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku,” jelas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Triantotus)