Portalika.ID – Akhir-akhir ini tindak-tanduk instansi Bea Cukai mendapat sorotan dan perhatian dari masyarakat.
Terlebih jika menyangkut pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai kepada penumpang dari luar negeri yang dilakukan Kedi bandara.
Seorang WNI pernah kedapatan oleh petugas membawa sebuah barang dari Malaysia dengan nilai sekitar 12-14 Ringgit Malaysia atau 3400 USD dan dikenakan biaya masuk serta pajak.
Dikutip Hops.ID dari kanal YouTube 86 & Custom Protection NET yang tayang pada 7 Oktober 2018, petugas Bea Cukai bernama Lingga menceritakan pemeriksaan yang dialami seorang WNI.
Lingga mengatakan bahwa WNI tersebut membawa sparepart dan petugas meminta penumpang memperlihatkan invoice pembelian.
“Ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan petugas kami menemukan penumpang yang membawa barang sparepart,” ucap Lingga.
“Untuk itu petugas kami langsung melihat isi koper tersebut dan menanyakan invoice pembelian yang dibawa oleh penumpang,” sambungnya.
Petugas pun bertanya kepada penumpang tersebut terkait harga dari barang sparepart yang dibawa WNI itu.
“Berapa pak kemaren belinya? 12 Ribu Ringgit Malaysia,” ucap petugas Bea Cukai saat melihat invoice yang dibawa penumpang.
Petugas di bandara mengaku bahwa penumpang itu membawa barang sparepart yang memang dibutuhkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.