Teknologi

Beli iPhone Rp15 juta di Eropa, daftar IMEI di Indonesia sama Bea Cukai dibebankan pajak Rp2,8 juta, wajar atau dipalak?

18
Beli iPhone Rp15 juta di Eropa, daftar IMEI kena pajak Bea Cukai Rp2,8 juta (YouTube AD REVIEW)

Portalika.ID – Membeli elektronik, termasuk juga gadget seperti smartphone dari luar negeri memang secara aturan harus didaftarkan IMEI di Indonesia.

Proses pendaftaran IMEI sendiri dilakukan melalui Bea Cukai yang oleh petugas akan dibantu selama persyaratannya sudah lengkap.

Seorang pria membagikan pengalaman registrasi IMEI untuk iPhone seharga Rp15 jutaan dan kena pajak Bea Cukai Rp2,8 juta. Kira-kira, besaran pajak ini wajar atau dipalak?

“Pulang dari Eropa, daftar IMEI iPhone 14 Pro Max di Bea Cukai. Berapa ya (biayanya)?” kata pria tersebut membuka sharing, dikutip Portalika.ID melalui kanal YouTube AD REVIEW pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dalam konten tersebut, pria ini menjelaskan jika iPhone yang dibeli di Eropa ini adalah model 14 Pro Max.

iPhone tersebut dibeli dalam kondisi setengah pakai di harga Rp15 juta dan tujuannya untuk digunakan membuat konten selama di Eropa.

“Jadi, ini adalah iPhone 14 Pro Max yang kemarin aku beli di Shopee, second ya, dengan harga Rp15 jutaan. Aku beli buat ngonten di Eropa,” terang pria tersebut.

Meskipun IMEI belum resmi terdaftar di Indonesia, dijelaskan bahwa sinyal di iPhone asal Eropa ini masih berjalan baik.

Menyadari bahwa secara aturan memang harus registrasi IMEI melalui Bea Cukai, maka meskipun sinyal berjalan baik tetap mengikuti aturan tersebut.

“Sinyalnya ada sih, dipakai juga bisa. Tapi IMEI-nya enggak kedaftar ya. Makanya aku registrasi IMEI-nya di Bea Cukai,” ungkapnya.

Exit mobile version