Karyawan Honorer Dorong Pemutusan Sepihak Kontrak Kegiatan

Honorer Menggugat: Desakan Pemutusan Sepihak Kontrak demi Kejelasan Masa Depan!

Ribuan karyawan honorer di berbagai instansi pemerintah kini menyuarakan tuntutan yang tak biasa: mendorong pemutusan sepihak kontrak kegiatan yang mengikat mereka. Langkah drastis ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah strategi mendesak demi mendapatkan kejelasan status dan kepastian masa depan.

Desakan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah untuk menata ulang status tenaga non-PNS, termasuk wacana penghapusan status honorer. Bagi mereka, keberadaan kontrak kegiatan yang terus diperpanjang justru menciptakan ketidakpastian. Mereka merasa "digantung" tanpa kejelasan apakah akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bahkan PNS, atau justru tereliminasi sepenuhnya. Pemutusan kontrak secara sepihak diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pemerintah untuk segera mengambil keputusan final terkait nasib mereka.

Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk tekanan kolektif agar pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian isu honorer. Dengan ‘memaksa’ pemutusan kontrak, para honorer berharap pemerintah akan terdorong untuk segera merumuskan dan mengimplementasikan solusi yang konkret, adil, dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan. Ini adalah panggilan bagi birokrasi untuk mempercepat proses pengangkatan atau penataan ulang status sesuai regulasi yang berlaku.

Singkatnya, dorongan pemutusan sepihak kontrak kegiatan oleh karyawan honorer adalah seruan keras untuk diakui dan diberikan kepastian. Ini bukan akhir dari pengabdian, melainkan upaya mencari titik terang di tengah ketidakpastian panjang. Pemerintah kini dihadapkan pada urgensi untuk merespons tuntutan ini dengan solusi yang definitif, demi masa depan ribuan abdi negara non-permanen.

Exit mobile version