Manuver Honorer: Dorong Pemutusan Kontrak Demi Status Pasti
Ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah kini menyuarakan tuntutan yang mengejutkan: pemutusan sepihak kontrak kegiatan mereka. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah strategi mendesak untuk menuntut kejelasan status kepegawaian yang telah lama menggantung.
Selama bertahun-tahun, honorer bekerja dengan upah minim, tanpa jaminan sosial, dan prospek karier yang tidak pasti. Pemutusan kontrak dipandang sebagai ‘kartu truf’ untuk memaksa pemerintah mencari solusi konkret, bukan sekadar perpanjangan status quo yang merugikan. Mereka berharap langkah ini akan mempercepat proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau setidaknya mendapatkan skema kerja yang lebih layak dan permanen.
Tuntutan ini tentu menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemutusan kontrak bisa mengganggu jalannya pelayanan publik yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga honorer. Di sisi lain, ini adalah momentum untuk menuntaskan masalah ketenagakerjaan non-ASN yang telah berlarut-larut, sejalan dengan kebijakan penghapusan honorer dan pendataan PPPK.
Situasi ini menuntut respons cepat dan bijak dari pemerintah. Solusi yang adil dan berkelanjutan harus ditemukan, tidak hanya demi kesejahteraan honorer, tetapi juga demi stabilitas dan efektivitas birokrasi negara.
