Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih berstatus resmi sebagai anggota DPR RI. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik mengenai isu pencopotan atau pemberhentian dirinya dari keanggotaan dewan.
Klarifikasi Resmi dari MKD
Ketua MKD DPR RI menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan Rahayu Saraswati dicopot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPR, pemberhentian anggota dewan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan harus melalui proses administrasi yang jelas, termasuk keputusan resmi dari partai politik pengusung dan pengesahan dari Presiden.
“Secara hukum, Rahayu Saraswati masih berstatus sebagai anggota DPR RI. MKD belum pernah menerima surat resmi atau keputusan apapun yang menyatakan pemberhentian dirinya,” tegas Ketua MKD dalam keterangannya.
Klarifikasi ini muncul setelah munculnya pemberitaan dan spekulasi di media sosial yang menyebutkan bahwa keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tersebut sudah tidak lagi menjabat di parlemen.
Menjaga Kredibilitas Lembaga Legislatif
MKD menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi merusak kredibilitas lembaga legislatif. Oleh karena itu, MKD merasa perlu memberikan penjelasan terbuka agar publik mendapatkan informasi yang valid.
Lembaga ini juga mengingatkan bahwa setiap isu mengenai posisi atau status anggota DPR harus mengacu pada mekanisme resmi, bukan pada opini atau pemberitaan yang tidak memiliki dasar hukum. “Kami berkomitmen menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang transparan dan berpegang pada aturan,” tambah pernyataan MKD.
Rahayu Saraswati Tetap Aktif dalam Kegiatan DPR
Di tengah isu yang beredar, Rahayu Saraswati tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI. Ia diketahui masih aktif menghadiri rapat-rapat komisi dan kegiatan legislatif lainnya, termasuk dalam pembahasan isu-isu terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak—bidang yang selama ini menjadi fokus perhatiannya.
Rahayu juga dikenal sebagai sosok muda yang vokal dalam memperjuangkan kesetaraan gender, hak-hak perempuan, serta peningkatan partisipasi politik generasi muda. Sejak dilantik, ia konsisten mendorong kebijakan yang berpihak pada kaum perempuan dan kelompok rentan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Mekanisme Pemberhentian Anggota DPR
Menurut peraturan yang berlaku, seorang anggota DPR hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan oleh partai politik yang mengusungnya dengan alasan tertentu.
Namun, seluruh proses tersebut harus disertai dengan keputusan resmi dari partai politik dan ditetapkan oleh Presiden. Tanpa dokumen dan prosedur formal, status keanggotaan seseorang di DPR tidak dapat berubah secara sepihak.
Penegasan Transparansi dan Kepastian Hukum
MKD menekankan pentingnya transparansi dalam setiap informasi yang berhubungan dengan keanggotaan DPR. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik tidak mudah termakan isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi. Semua keputusan terkait anggota DPR pasti memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi,” ujar MKD dalam penutup pernyataannya.
Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan komunikasi publik yang lebih efektif antara lembaga negara dan masyarakat. MKD berjanji akan terus menjaga integritas DPR RI dan memastikan setiap anggota bekerja sesuai dengan mandat konstitusi dan etika legislatif.
Dengan demikian, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih secara sah menjabat sebagai anggota DPR RI hingga adanya keputusan resmi yang menyatakan sebaliknya.
