Penduduk Teraniaya Informasi Asumsi Mafia Tanah di 12 Provinsi

Tanah di Ujung Tanduk: Jeritan Korban Mafia di 12 Provinsi

Di balik gemerlap pembangunan dan janji kesejahteraan, tersimpan kisah kelam tentang penduduk yang teraniaya oleh praktik mafia tanah. Fenomena ini bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan jaringan terstruktur yang merambah setidaknya 12 provinsi di Indonesia, meninggalkan luka mendalam bagi ribuan keluarga.

Modus operandi mafia tanah seringkali serupa: memalsukan dokumen, memanfaatkan celah hukum, hingga melakukan intimidasi dan kekerasan. Korban utamanya adalah petani, masyarakat adat, atau pemilik lahan kecil yang mendadak kehilangan hak atas tanah yang telah mereka garap turun-temurun. Akibatnya fatal: kehilangan mata pencarian, terusirnya dari rumah, dan terperangkap dalam jerat hukum yang rumit dan mahal.

Informasi yang simpang siur dan asumsi bahwa mafia tanah memiliki koneksi kuat dengan oknum-oknum berkuasa, seringkali membuat korban gentar. Proses pengumpulan bukti menjadi sulit, dan rasa ketidakpercayaan terhadap sistem hukum kian menebal. Mereka merasa berjuang sendirian melawan kekuatan tak kasat mata yang terorganisir rapi, dengan "informasi" yang sengaja dikaburkan untuk mengelabui dan melemahkan perlawanan.

Kasus-kasus ini adalah panggilan darurat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Diperlukan transparansi, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, dan perlindungan nyata bagi korban. Hanya dengan begitu, tanah yang menjadi tumpuan hidup tidak lagi menjadi sumber air mata, melainkan harapan bagi kesejahteraan dan keadilan yang sesungguhnya.

Exit mobile version