Berita

Yeay! Cuti Melahirkan 6 Bulan, Suami Dapet Cuti Dampingi Istri

62
Ilustrasi RUU KIA disahkan Mengatur Cuti Hamil Maksimal 6 Bulan Hingga Pengaturan Upah. (foto: shutterstock.com)

Portalika.ID – Akhirnya disahkan! RUU KIA (RUU Kesetaraan dan Keselamatan Ibu dan Anak) resmi jadi undang-undang. Ini kabar gembira khususnya buat ibu bekerja. Kenapa? Soalnya, UU ini ngaturin cuti melahirkan yang lebih panjang, yaitu sampai 6 bulan!

Tapi Portalika.id kasih tau kamu gak cuma itu aja yang diatur. UU KIA juga ngasih lampu hijau buat suami yang mau ambil cuti dampingin istrinya melahirkan. So sweet!

Manfaat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Bayangin deh, 6 bulan bisa fokus recovery sama bonding time sama si kecil. Pastinya ini berpengaruh banget ke kesehatan mental dan emosional ibu. Ibu bisa beristirahat dengan tenang, menyusui eksklusif, dan membangun attachment yang kuat dengan bayinya.

Manfaatnya gak cuma buat ibu, tapi juga buat si kecil. Bayi yang disusui eksklusif selama 6 bulan memiliki risiko lebih rendah terkena penyakit seperti infeksi telinga, diare, dan radang paru-paru. Selain itu, menyusui eksklusif juga membantu perkembangan kognitif dan emosional bayi.

Cuti Dampingi Istri: Dukungan yang Tak Ternilai

Nah, biar recovery jalan lancar dan istri gak terbebani sendiri, UU KIA ngaturin juga soal cuti suami. Meski detailnya belum dijelaskan, paling gak suami bisa bagi tugas ngurus bayi baru lahir. Ikut nemenin imunisasi, ganti popok, atau bantuin urusan rumah tangga.

Kehadiran suami di momen penting ini juga bisa ngasih support moral yang penting buat ibu pasca melahirkan. Studi menunjukkan bahwa dukungan suami berperan penting dalam mencegah depresi postpartum pada ibu. Depresi postpartum adalah kondisi kesehatan mental yang bisa menyebabkan kesedihan, kecemasan, dan kelelahan yang intens setelah melahirkan.

Soal Upah Gimana?

Ini dia nih yang masih jadi pertanyaan. UU KIA memang ngaturin cuti melahirkan 6 bulan, tapi belum jelas gimana soal penggajiannya. Apakah tetep dibayar penuh atau ada skema khusus? Skema cuti melahirkan yang idealnya sebaiknya mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu minimal 6 bulan dengan upah penuh.

Harapan ke Depan

Terlepas dari belum adanya penjelasan soal upah, disahkannya RUU KIA tetep jadi kemajuan. Ini nunjukkin kepedulian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak. Harapannya, kedepannya UU KIA bisa terus disempurnain. Mungkin dengan ngaturin skema penggajian yang sesuai supaya ibu bisa tenang menjalani masa cuti melahirkan.

Selain itu, perlu juga sosialisasi yang gencar ke dunia kerja biar pengusaha bisa memahami dan mendukung hak ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan yang layak.

Yuk, share pendapat kamu tentang cuti melahirkan 6 bulan di kolom komentar!

Contoh Nyata Manfaat Cuti Melahirkan

Bayangkan Ibu Anik, seorang karyawati di sebuah perusahaan, melahirkan anak pertamanya. Dengan cuti melahirkan 6 bulan, Ibu Anik bisa fokus menyusui ASI eksklusif dan membangun bonding dengan bayinya. Dia juga bisa beristirahat dengan cukup dan memulihkan diri setelah proses persalinan. Dukungan suami yang bisa mengambil cuti untuk membantunya di rumah juga sangat membantu.

Setelah 6 bulan, Ibu Anik kembali bekerja dengan penuh energi dan siap memberikan yang terbaik untuk keluarganya dan perusahaannya.

Dukungan Berbagai Pihak

Disahkannya RUU KIA menandakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak. Namun, untuk mewujudkan manfaat yang maksimal, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, seperti:

  • Pemerintah: Menyediakan infrastruktur dan layanan yang memadai untuk mendukung ibu yang ingin menyusui dan merawat bayi.
  • Pengusaha: Memberikan kebijakan cuti melahirkan yang sesuai dengan standar WHO dan mendukung hak ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan yang layak.
  • Masyarakat: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan ibu dan anak, serta mendukung para ibu yang ingin menyusui dan merawat bayi.

Dengan kerjasama dari berbagai pihak, harapannya hak-hak ibu dan anak di Indonesia dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar! Bagaimana menurutmu tentang cuti melahirkan 6 bulan?

Exit mobile version